logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Bengkalis Lakukan Koordinasi Hibah Barang Berupa Tanah Dengan BPKAD Bengkalis

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Kamis (2/1/2020) Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis, Azimul, S.H., bersama Sekretaris Pengadilan Agama Selatpanjang, Darsono, S.Pd.I.,M.H., melakukan Koordinasi Hibah Barang milik daerah berupa tanah dengan BPKAD Kabupaten Bengkalis. Koordinasi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam rangka pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di kabupaten Bengkalis dan terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan barang milik Negara/Daerah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bangunan gedung Pengadilan Agama Bengkalis seluas 1.414 m2 dibangun tahun 2012 dengan nilai sebesar Rp. 4.915.000.778 berdiri di atas tanah milik Pemda Bengkalis seluas 2.997 m2 terletak dijalan Lembaga Senggoro Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 828/KPTS/IX/2007 tentang Persetujuan penetapan lokasi tanah bagi pelaksanaan pembangunan kantor Pengadilan Agama Bengkalis.
  2. Bangunan balai sidang Pengadilan Agama Bengkalis seluas 345,47 m2 terletak di Desa Kelapapati berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor: 259/VII/1992 tentang penyerahan pemanfaatan sebagian persil milik Pemda Tk II Bengkalis dengan status pinjam pakai.
  3. Tanah kantor Pengadilan Agama Selatpanjang seluas 3.000 m2 terletak di Jl. Dorak Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti milik Pemda Bengkalis dengan status pinjam pakai.
  4. Bahwa status pinjam pakai berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dinyatakan bahwa jangka waktu pinjam pakai BMN/D paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
  5. Saat ini tanah tersebut di atas masih digunakan oleh Mahkamah Agung sebagai tanah bangunan gedung kantor Pengadilan Agama Bengkalis dan Pengadilan Agama Selat Panjang untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya.

Kami berharap, semoga Pemda Bengkalis berkenan menghibahkan tanah tersebut kepada Mahkamah Agung RI sebagai aset yang akan digunakan oleh Pengadilan Agama Bengkalis dan Pengadilan Agama Selat Panjang.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice