Pengadilan Agama Bengkalis Laksanakan Sidang Keliling Perdana di Tahun 2021
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Kamis (04/02/2021) Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang keliling perdana tepatnya pada awal Februari tahun 2021, Sidang keliling ini dilaksanakan di tempat biasa yaitu di kecamatan Mandau. Sidang keliling dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan Ketua Majelis, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A,. yang beranggotakan 2 orang Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Darman Harun, S.H.I., dan Rezza Pahlawi, S.Sy., dengan Panitera Sidang, Yushadeni, S.H.I.,LL.M., serta 2 orang pegawai honorer sebagai Petugas meja Counter Servise/ Petugas Pojok PTSP Siling, M. Zubair, S.E.Sy., dan Ratna Wulandari, S.Kom.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bengkalis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Setiap menggelar sidang keliling, ada banyak perkara yang harus ditangani demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari pengadilan terutama masyarakat Kecamatan Mandau. maka Pengadilan Agama Bengkalis harus siap melayani.
Menurut Petugas meja Counter Servise/ Petugas Pojok PTSP Siling Pengadilan Agama Bengkalis para pihak yang berdatangan sangat ramai, untuk antrian informasi mencapai 54 nomor antrian, antrian akte cerai 20 nomor antrian, antrian pendaftaran 15 nomor antrian dan antrian sidang 10 nomor antrian. Akan tetapi para Petugas meja Counter Servise/ Petugas Pojok PTSP Siling tetap semangat menjalankan tugasnya demi mewujudkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat pencari keadilan.
Tata cara dalam pelaksanaan sidang keliling sama seperti sidang di Kantor Pengadilan Agama Bengkalis, masyarakat pencari keadilan dipanggil sesuai nomor antrian yang sudah diberikan satu persatu dipanggil untuk memasuki ruang sidang. Menurut masyarakat pencari keadilan atau para pihak yang mengajukan perkara, dengan adanya sidang keliling ini sangat membantu dan memudahkan mereka untuk mencari keadilan karena ada berbagai permasalahan yang sering dihadapi para pihak seperti jarak yang jauh untuk datang ke kantor pengadilan, biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan juga besar.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***