logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Bengkalis Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kecamatan Rupat dan Medang Kampai

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Kamis(25/06/2020)“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.” Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 529/Pdt.G/2019/PA.Bkls yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis tanggal 17 Desember 2019. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Bengkalis yang dipimpin oleh Darman Harun, S.H.I, selaku Hakim, dibantu oleh Hermawandi, S.H.I selaku Panitera Muda Gugatan, Idham Khalid, SE.Sy., selaku Juru Sita.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekdes, RT, RW serta Polsek Rupat untuk Pengamanan. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak di satu tempat di Desa Pangkal Pinang di Kecamatan Rupat dan Kelurahan Teluk Makmur di Kecamatan Medang Kampai, Kabupaten Bengkalis. Ada juga satu unit mobil, satu unit rumah permanen 2 lantai dan peralatan rumah tangga.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Bengkalis yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice