logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Bengkalis Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kecamatan Bukit Batu Dan Bandar Laksamana

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Kamis(18/06/2020)“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.” Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Bengkalis. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 68/Pdt.G/2020/PA.Bkls yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis tanggal 04 Februari 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., selaku Hakim, dibantu oleh Zetti Aqmy, S.Ag selaku Panitera Muda Permohonan, Yusuf, S.Ag.M.H., selaku Juru Sita.

Sidang tersebut dihadiri oleh Staf Camat Bukit Batu, Kepala Desa, Kepala Dusun, RT, RW Desa Sejangat dan Buruk Bakul serta Polsek Bukit Batu untuk Pengamanan. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang terletak di satu tempat di Desa Bukit Batu dan Desa Sejangat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Bengkalis yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice