logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Pengadilan Agama Bantul Komitmen Bersama Terapkan SMAP

WhatsApp Image 2023-04-11 at 18.54.28

Penandatanganan Pakta Integritas seluruh ASN dihadapan Ketua Pengadilan Agama Bantul (Foto:Giras)

Pengadilan Agama Bantul menggelar deklarasi dan penanda tanganan komitmen Bersama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta penanda tanganan pakta intergritas Pengadilan Agama.

Acara dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bantul Ruslan Saleh SAg M.H. diikuti oleh Wakil Ketua Irfan Husaeni S.Ag M.S.I Sekreraris Fajar Widodo S.H.I, MHP dan Panitera Anas Mubarok SH.

Sedangkan penanda tanganan pakta integritas diawali oleh keempat pejabat itu diikuti oleh seluruh jajarannnya, di Aula Pengadilan Agama Bantul, Senin (10/4/2023).

“Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 40/BP/SK/III/2023 tentang penunjukan satuan kerja pelaksana SMAP pada tahun 2023, Pengadilan Agama Bantul ditunjuk untuk melaksanakan SMAP,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul, Irfan Husaeni dalam sosialisasi.

WhatsApp Image 2023-04-11 at 18.56.54

Seluruh elemen Pengadilan Agama Bantul dari Pimpinan dan Staf mendukung program SMAP (Foto: Giras)

Irfan berharap deklarasi tersebut harus diimplementasikan secara bersama untuk perbaikan dan kemajuan layanan Pengadilan Agama Bantul kepada masyarakat.

Sementara itu, Ruslan Saleh, Fajar Widodo dan Anas Mubarok menginginkan tidak ada suap dalam bentuk apapun walaupun satu batang rokok di Pengadilan Agama Bantul. Ini komitmen dan harus terlaksana.

Komitmen Anti Penyuapan antara lain berisikan Pengadilan Agama Bantul mengimplementasikan SMAP. Hal ini berjalan selaras dengan program zona integritas dan akreditasi mutu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pimpinan Pengadilan Agama Bantul dan seluruh pegawainya bermkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pencari keadilan dan masyarakat dengan tulus dan ikhlas secara cepat, tepat waktu dan biaya ringan tanpa penyuapan, gratifikasi dan pungutan liar.

Selain itu tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestimya dari nilai apapun (berupa uang atau non uang) langsung atau tidak langsung dalam lokasi manapun, yang merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan kinerja dan tugas dan dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.

Selanjutnya meningkatkan profesionalisme dan kopetensi sumber daya manusia sebagai aparatur pengadilan. Menjamin kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balasan terhadap dugaan pelanggaran yang didasari oleh itikat baik dan kewajaran.

Terakhir menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang terkait dengan kegiatan PA Bantul dan melakukan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap sistem manajemen anti penyuapan dan pelaksanaannya. “Serta bertanggung jawab untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan anti penyuapan, apabila terjadi pelanggaran atau kebijakan ini akan mendapat konsekuensi sesuai aturan perundangan, kebijakan dan peraturan organisasi,” tandasnya.

Ditemui selesai acara, kepada wartawan Ruslan Saleh menyatakan bahwa progam pembangunan SMAP berikutnya setelah sosialisasi internal, Pengadilan Agama Bantul dalam waktu dekat Kamis 13 April 2023 akan melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan yang rencananya akan dilaksanakan di Kantor Bupati dengan menghadirkan seluruh stakeholder Kabupaten Bantul sebagai perwakilan masyarakat Bantul secara luas. (Saiful/Niken/Giras)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice