Amuntai, Kamis, 26 Oktober 2023 – Pengadilan Agama Amuntai telah sukses melaksanakan Sidang Isbat Nikah yang berlangsung di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang. Sidang Isbat Nikah ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat Kabupaten HSU dan Kabupaten Balangan, khususnya di Desa Pulau Damar, yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
Dalam pelaksanaannya, Sidang Isbat Nikah hanya melibatkan 3 orang Hakim dan didampingi oleh 2 orang Panitera Pengganti, dengan total 9 perkara yang diproses. Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memiliki buku nikah, yang merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Buku nikah ini diperlukan sebagai persyaratan dalam berbagai dokumen resmi, seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, pelaksanaan ibadah haji, dan lain sebagainya.
Sidang Isbat Nikah terpadu ini diadakan sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat Desa Pulau Damar. Dalam sidang Isbat Nikah, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Setelah itu, pemohon akan menyerahkan penetapan tersebut kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk proses penerbitan buku nikah resmi.
Dengan adanya buku nikah ini, akan memudahkan proses penerbitan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak yang menggunakan layanan terpadu ini. Keberhasilan Sidang Isbat Nikah ini merupakan langkah positif dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan mempromosikan ketertiban administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Sidang Isbat Nikah terpadu ini menjadi solusi bagi banyak pasangan yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen penting ini.