logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

 Peneliti Restorative Justice Working Group (RJWG) Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, ada apa?

Jantho-07 April 2021. Mahkamah Syar’iyah Jantho pada hari Rabu ( 07 April 2021 ) kedatangan team peneliti dari lembaga Restorative Justice Working Group ( RJWG ), team ini terdiri dari Peneliti Ahli DR. H. Riza Nizarli SH.MH dan anggotanya yaitu Marlinita SH, Juwita dan Ramadhaniah. Team RJWG tersebut diterima oleh salah satu Hakim yang mewakili unsur pimpinan dengan didampingi oleh Zuldiati SH selaku Kasubbag Umum dan keuangan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc menyampaikan, atas nama Pimpinan dan segenap unsur jajaran Mahkamah Syar’iyah Jantho mengucapkan terima kasih atas kedatangan tamu dari team peneliti Restorative Justice Working Group yang datang untuk meneliti proses peradilan dalam menjaga hak hak perempuan dan anak serta melakukan review untuk persoalan anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban, saksi dan bahkan sebagai pelaku, dan Ibu Ketua Menyampaikan permohonan maaf tidak bisa turut serta dalam pertemuan tersebut, karena pada kesempatan yang sama sedang memimpin persidangan 7 ( tujuh ) perkara perdata. Sambung Murtadha.

Dr. H. Riza Nizarli, SH MH menambahkan, bahwa kedatangannya bersama anggota ke Mahkamah Syar’iyah Jantho yaitu untuk melakukan mapping ( pemetaan ) data awal karena Lembaga Restorative Justice Working Group bekerja sama dengan Australia Indonesia Indonesia Partnership for Justice ( AIPJ2 ) telah menetapkan 3 Kabupaten / Kota di Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Tengah, sebagai objek sample wilayah yang akan diteliti terhadap advokasi hak-hak perempuan dan anak sebagai elemen subjek yang akan diteliti, Selain mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, pihaknya juga melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jantho dan Kejaksaan Negeri Jantho dalam kegiatan yang sama. Ujar Riza Nizarli dalam pertemuan dimaksud.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan, pihaknya sangat terbuka kepada siapapun yang hendak melakukannya penelitian di satuan kerjanya, terlebih untuk kepentingan advokasi dan edukasi dalam hal ini tentang segmen perempuan dan anak, Insya Allah kami mendukung dengan data dukung yang relevan dan bersifat esensial baik itu untuk kepentingan naskah akademik atau legal drafting untuk Bahan Forum Group Discussion ( FGD ), sepanjang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku, kita akan support, ujar Siti Salwa SHI MH.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) adalah kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk memperkuat institusi peradilan dan keamanan Indonesia serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemakmuran Indonesia dan kawasan. Kemitraan berfokus untuk mendukung kegiatan transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi; mengatasi kejahatan lintas batas dan memperkuat keamanan; mencegah ekstremisme kekerasan; reformasi pemasyarakatan; dan pengembangan kemitraan. (HK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice