logo web

Dipublikasikan oleh PA Tanjung Redeb pada on .

PA Tanjung Redeb laksanakan Pendataan Dan Pendaftaran Perkara Sidang Pelayanan Terpadu Di Pemukiman Komunitas Adat Terpencil (kat) Sei. Maning

 

Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb

Pelayanan yang prima (excellent) adalah merupakan keharusan dan keniscayaan, sehingga dituntut komitmen dan kesungguhan. Sesuai slogan "Siap Melayani Bukan Dilayani" dan sebagai Calon Unit Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Tanjung Redeb akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Sebagai bentuk implementasi kerjasama dan sinergitas yang kontinue dan berkesinambungan, Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau melaksanakan Pendataan dan Pendaftaran Perkara Sidang Pelayanan Terpadu bertempat di Balai Adat KM 42 Pemukiman Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sei. Maning Desa Birang Kecamatan Gunung Tabur pada tanggal 24 Agustus 2021.



Pendataan dan Pendaftaran Sidang Pelayananan Terpadu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau Bapak David Pamuji, S.STP, M.Si dan rombongan sedangkan dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb dipimpin oleh Panitera, Drs. Kaspul Asrar, Panitera Muda Hukum Muhammad Arsyad, S.H, Jurusita Pengganti, Suhaimi, S.H, PPNPN sekaligus operator Romi Ariza Rahmani dan Nur Huda.
Dalam Pendataan dan Pendaftaran Sidang Pelayanan Terpadu ini berhasil menerima 6 (Enam) perkara Isbat Nikah.



Lokasi Pemukiman Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sei. Maning Desa Birang Kecamatan Gunung Tabur terletak di Jalan Poros Berau Bulungan KM 42 yang hingga kini belum teraliri listrik hanya mengandalkan genset dan perumahan yang ada adalah berasal Bantuan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Berau sehingga kerjasama dan sinergitas lintas instansi ini sangat berharga bagi masyarakat yang kurang mampu dan berada jauh dari gedung Pengadilan Agama Tanjung Redeb. Diharapkan dengan adanya Pelayanan Sidang Terpadu nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam pernikahan dan identitas kependudukan. (*sa/sb)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice