Pendataan dan Pendaftaran Perkara Diluar Gedung (Sidang Keliling) di Kecamatan Biduk-Biduk
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Mengawali di minggu pertama bulan Januari 2021 Pengadilan Agama Tanjung Redeb terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang berada jauh dari Kantor Pengadilan. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi juga program kerja dari Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Pada hari Rabu s.d Jum'at tanggal 6 s.d 8 Januari 2021 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Biduk-Biduk yang berjarak 250 KM dari Kota Tanjung Redeb, telah dilaksanakan Pendataan dan Pendaftaran Perkara Diluar Gedung oleh petugas Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang terdiri dari Panitera, Drs. Kaspul Asrar, Sekretaris, Samsul Bahri, S.H, Panitera Muda Hukum Muhammad Arsyad, S.H, Jurusita Ramlan dan PPNPN Romi Ariza Rahmani sebagai operator.
Dalam pendataan dan pendaftaran ini berhasil menerima sebanyak 16 perkara yang terdiri dari 13 perkara Cerai Gugat dan 3 perkara Cerai Talak.
Dengan semangat Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, Pengadilan Agama Tanjung Redeb akan terus memberikan pelayanan yang murah, cepat dan berbiaya ringan bagi masyarakat yang miskin dan jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb melalui anggaran Prodeo dan Sidang Diluar Gedung. (*sa/sb)