logo web

Dipublikasikan oleh PTA Kupang pada on .

Humas – Kupang: Pengadilan Tinggi Kupang mengadakan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas kepada Pengadilan Agama sewilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Pendampingan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom pada tanggal 10 Maret 2023. Acara dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Kupang, YM Drs. Hj. Muhayah, S.H., M.H.

 

Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa Pembangunan ZI tidak hanya berorientasi hasil, tetapi sebagai suatu Reformasi Birokrasi yang merupakan sebuah keniscayaan dalam mewujudkan Good Governance, sehingga dengan adanya hal tersebut diharapkan pada masing-masing satuan kerja dapat mencapai kinerja yang lebih baik.

 

Sebagai pembukaan, YM Wakil Ketua PTA Kupang menekankan bahwa langkah awal dalam mewujudkan satuan kerja dengan predikat WBK ada pada Syarat Pengusulan yang meliputi:

  1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP/BPK 100%;
  2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%;
  3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%;
  4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun; dan
  5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM.

Sehingga apabila syarat pengusulan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka satuan kerja akan langsung dinyatakan gugur dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

 

Beliau juga menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) hal penting yang menjadi poin utama bagi tim penilai Pembangunan ZI terkait kelayakan satuan kerja dalam meraih predikat WBK/WBBM antara lain:

  1. Pengelolaan Keuangan Negara;
  2. Meningkatkan Integritas (Kejujuran dan Kinerja Satuan Kerja); dan
  3. Penyalahgunaan Wewenang.

Semua satuan kerja harus memahami substansi Pembangunan Zona Integritas dalam memberikan pelayanan prima yang mana akan memberikan dampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan.

 

Selanjutnya dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas, satuan kerja harus memahami dan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang sudah ada, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah;
  3. SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  4. Surat EdaranMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas;
  5. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 648/DJA/OT.00/2/2023 perihal Penilaian Mandiri Pelaksanaan ZI dan Pengusulan Satuan Kerja WBK/WBBM.

 

Dalam rangka mendukung peningkatan dan penguatan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan presentasi/demo inovasi unggulan oleh Pengadilan Agama:

  1. Pengadilan Agama Atambua (Energy Meeting Pagi);
  2. Pengadilan Agama Bajawa (PTSP Hybrid);
  3. Pengadilan Agama Kalabahi (Lapak Online);
  4. Pengadilan Agama Kefamenanu (SIRINDU Sistem Pengiriman Produk Pengadilan);
  5. Pengadilan Agama Kupang (PION Pelayanan Informasi Online);
  6. Pengadilan Agama Larantuka (GOPAL Goe Ojek Pengadilan Agama Larantuka);
  7. Pengadilan Agama Lewoleba (DUET SIANTAR Duta E-Court Siap Antar);
  8. Pengadilan Agama Ruteng (ATAP Aplikasi Tracking Akhir Perkara).

Adanya kegiatan ini sebagai upaya dalam mendorong transformasi digital industry 4.0 sehingga pelayanan prima yang diberikan kepada pengguna layanan menjadi lebih optimal.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice