Pendaftaran Perkara Melalui E-Court Perdana di PA Pematangsiantar
Pematangsiantar | PA Pematangsiantar
Setelah terbit Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang administrasi perkara di pengadilan maka Mahkamah Agung RI meluncurkan aplikasi e-court. E-court merupakan aplikasi berbasis online yang digunakan untuk pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan pihak berperkara secara elektronik. Selasa, 18 Juni 2019 Pengadilan Agama Pematangsiantar menerima perkara melalui e-court dengan register nomor 118/Pdt.G/2019/PA-Pst dan 120/Pdt.G/2019/PA-Pst. Dua perkara ini perdana terdaftar melalui e-court.
Dengan adanya e-court ini para pihak dapat melakukan permohonan atau gugatan secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Pembayaran juga jadi makin ringkas, karena sistem e-payment memungkinkan pembayaran dilakukan dari bank dengan saluran pembayaran elektronik. Pemanggilan elektronik (e-summons) juga sangat meringkas proses dan menghemat biaya, karena pemanggilan bisa dilakukan langsung ke domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah yang berbeda.
E-court ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tim IT-PA.Pst