logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

 

Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 04 Maret 2021 bertempat di ruang Sidang Atas Pengadilan Negeri Langsa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Yedi Suparman, S.H.I., M.H. bersama Ketua Pengadilan Negeri Langsa Silvianingsih, S.H., M.H., melaksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama Ketua MS. Langsa dan Ketua PN. Langsa terkait dengan Kesepakatan Bersama penyamaan biaya panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak Penggugat/Pemohon dalam perkara perdata saat mendaftarkan perkaranya baik di MS. Langsa maupun di PN. Langsa.

Acara tersebut dihadiri oleh Panitera MS. Langsa Khalidah, S.Ag., Panitera PN. Langsa Azmeiliza Aminuddin, S.H., Para Hakim dan Aparatur dari masing-masing MS dan PN. Pelaksanaan kegiatan ini tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid19.  

Keputusan bersama ini meliputi kesepakatan radius dan besar biaya yang dibebankan kepada Penggugat/Pemohon atas biaya perjalanan jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan/pemberitahuan putusan. Karena baik MS. Langsa maupun PN. Langsa yang mempunyai wilayah yurisdiksi yang sama berada dalam satu Kota yaitu Kota Langsa.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini akan membawa keterbukaan informasi dan akuntabilitas di lingkungan Pengadilan secara keseluruhan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice