Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Rengat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Senin, 18 Juli 2022
Pengadilan Agama Rengat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang layanan pemeriksaan kesehatan dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Kegiatan ini digelar di Ruang Ketua Pengadilan Agama Rengat, yang saksikan oleh Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Rengat, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu beserta Sekretaris.
Memorandum of Understanding atau MOU ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayan kesehatan terhadap pencari keadilan terkait perkara permohonan dispensasi kawin dan menekan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Indragiri Hulu.
Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Rengat dirujuk untuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat dilaksanakan pengecekan kesehatan dan mendapatkan edukasi sebelum melanjutkan Permohonannya. Edukasi itu sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku. Selain itu akan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut, serta upaya pencegahan kematian ibu dan anak saat melahirkan serta mencegah stunting pasca penetapan dispensasi kawin. Dispensasi kawin merupakan sebuah permohonan yang dimintakan oleh pihak calon pasangan ke pengadilan setempat bagi yang belum mencukupi batas umur minimum untuk melangsungkan perkawinan.
Adanya Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Rengat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu merupakan komitmen Pengadilan Agama Rengat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan berharap bahwa MoU yang dilakukan merupakan awal dari kerjasama yang lain yang akan dilakukan dikemudian hari.
Dokumen dapat di akses pada link berikut :
https://www.pa-rengat.go.id/new/en/publikasi/perjanjian-dengan-pihak-ketiga.html