Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya
Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan OPD Pemda Dharmasraya, PT Pos Indonesia Cabang SawahLunto dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Pulau Punjung.
Senin, 27 Juni 2022, Pengadilan Agama Pulau Punjung melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Kerja sama Layanan Hukum di Pengadilan Agama Pulau Punjung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang bertempat di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, di hadiri Bupati Dharmasraya, Asisten , SEKDA Dharmasraya, Kepala Badan/Dinas,PT Pos Cabang Sawahlunto, Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Pulau Punjung, serta pegawai pemda dharmasraya dan pegawai pengadilan Agama Pulau Punjung.
Pada kesempatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE bersama rombongan. Diawali kata sambutan Ketua PA Pulau Punjung, beliau menyampaikan dan menerangkan tentang Layanan Hukum bagi masyarakat Dharmasraya. Kemudian dilanjutkan kata sambutan dari Bupati Dharmasraya beliau menyampaikan semoga MoU ini terus berjalan, tidak hanya sekedar diatas kertas saja. MoU ini sangat bagus untuk menedukasi masyarakat dharmasraya dan mempermudah masyarakat dalam menerima produk pengadilan. Setelah itu dilanjutkan Penandatangan MoU dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan, demi pengembangan dan peningkatan kualitas mutu antara kedua lembaga, serta membangun kerjasama dan silaturahmi untuk keberhasilan bersama, khususnya dalam konteks pelayanan prima kepada masyarakat.
Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan juga Pengadilan Agama Pulau Punjung, dalam meningkatkan koordinasi, singronisasi dan integrasi dengan lintas sector. Khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya, terkait dengan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya di Pengadilan Agama Pulau Punjung.
Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Pulau Punjung. Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Sementara itu menurut Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Rifai mengungkatkan rasa terima kasihnya atas partisipasi Bupati Dharmasraya yang telah mengijinkan acara ini berjalan dengan lancar. Karena tujuan dari kegiatan ini sangatlah jelas, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalkan terjadinya perceraian, maka Dinas Dukcapil akan membantunya untuk merubah data pribadinya di KTP dan di KK nya.
Sedangkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur, nantinya Pengadilan Agama akan meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk nantinya dapat dilanjutkan prosesnya. Sementara untuk SLB, adanya pendampingan masyarakat Pulau Punjung yang memiliki keterbelakangan mental, Disabilitas untuk permasalahan yang dimilikinya. Sementara untuk Kantor Pos nantinya akan memberikan pelayanan pengiriman produk, sehingga mereka tidak perlu ke Pengadilan Agama cukup dari POS saja yang akan menyampaikannya.
“Masyarakat kita di Kabupaten Dharmasraya ini masih kurang peka terhadap hukum, sehingga menganggap perceraian itu kalo sudah cerai yah cerai. Jadi masyarakat banyak yang tidak peduli akan dokumen perceraian atau sebagainya. Untuk itu, kita masih perlu untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Sehingga masyarakat tidak terkendala lagi kedepannya,”ujar Ketua Pengadilan Agama.