Penandatanganan MOU Posbakum Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Pada hari Jum’at, 22 Januari 2021 telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengacara Syariah Indonesia tentang Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Syariah Indonesia dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), yaitu Drs. Muhammad Kasim, MH. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB dengan M. Safi’I Sitepu, S.Ag,.SH. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Syariah serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Sekertaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam : H. Suhaimi, SE dengan Ketua LBH Pengacara Syariah Indonesia, M. Safi’I Sitepu, S.Ag,.SH. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.