Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Nuzul Lubis, S.H.I., M.H. melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Pengiriman Petikan Putusan dan Penetapan Validasi Akta Cerai (Aplikasi E-SAPUTANGAN) yang dilaksanakan antara Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Jumat (17/02/2003) di Ruang Media Center Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun Dr. H. Ahmad Sofian, M.A. dan jajarannya, dari PA Simalungun turut hadir Panitera, Sekretaris dan para pegawai.
Penandatanganan MoU antar kedua instansi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi perkawinan yang terkait dengan produk Pengadilan Agama Simalungun. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban yang ditanggung masyarakat sebagai akibat dari biaya pengiriman produk-produk pengadilan tersebut via pos, dan untuk memperlancar penerimaan informasi tentang putusan dan penetapan Pengadilan Agama Simalungun kepada para pengguna produk Pengadilan Agama Simalungun, maka kedua instansi sepakat untuk melakukan pengiriman dokumen dengan metode pengiriman via aplikasi.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mensinergikan program maupun peran Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk Pengadilan Agama Simalungun dan pencegahan penggunaan produk Pengadilan Agama Simalungun yang palsu, untuk kepengurusan administrasi perkawinan maupun untuk kepentingan lainnya. (PTIP)