logo web

Dipublikasikan oleh PA Probolinggo pada on .

Pemusnahan Blangko Akta Cerai dan Buku Register Lama PA Probolinggo

Kamis siang tanggal 24 Februari 2022, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo memimpin langsung acara penghapusan dan Pemusnahan BMN blangko Akta Cerai dan buku register format lama dan diikuti oleh segenap Hakim, ASN, dan PPNPN. Acara penghapusan dan pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman belakang Kantor Pengadilan Agama Probolinggo dan dilakukan dengan cara dibakar.

Bapak Ketua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan blangko Akta Cerai ini didasarkan pada surat Sekretaris  Mahkamah Agung RI Nomor 436/SEK/PL.03/I/2022 tanggal 31 Januari 2022. Blangko Akta Cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari tahun lama s/d 2018 senilai Rp. 5.757.904,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat rupiah). Selain itu, alasan pemusnahan ini adalah untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan Akta Cerai.

Pelaksanaan Pemusnahan blangko akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan karena barang yang dimusnakan berupa arsip yakni buku register serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai yang nanti sebagai bahan laporan pemusnahan pengelola barang c.q KPKNL paling lama 1 bulan. (@Mrwn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice