Pemohon Berada Diluar Kota, Pembacaan Ikrar Talak Cerai Melalui Video Teleconference
Jambi | pa-jambi.go.id
Atas permohonan pencari keadilan yang tidak dapat hadir di tempat dikarenakan pemohon saat ini berada di Kota Tasikmalaya yang sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pengadilan Agama Jambi berkoordinasi dengan PA Tasikmalaya lakukan sidang talak cerai lewat teleconference, Senin (15/06/20). Hal ini dilakukan atas persetujuan Majelis Hakim PA Jambi dengan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang melalui teleconference merupakan upaya Pengadilan Agama Jambi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan ditengah wabah pandemi covid 19 dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan protokol kesehatan pencegahan covid 19.