logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Pemerintah Aceh Selenggarakan Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Bagi Hakim Mahkamah Syar’iyah

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan bahwa hakim yang ditunjuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah adalah hakim yang telah lulus diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah. Akan tetapi kenyataan di lapangan, sangat sedikit hakim yang telah memenuhi persyaratan tersebut. 

Guna memenuhi hakim yang memiliki sertifikasi ekonomi syariah atau paling tidak untuk menambah hakim yang sudah bersertifikat tersebut, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melaksanakan diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah untuk hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding di Aceh sejumlah 30 orang. Pembukaan diklat tersebut dilaksanakan hari Senin (18/11) di Kampus BPSDM Aceh. Diklat akan berlangsung sampai tanggal 29 November 2019.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Aceh Syaridin menyebutkan bahwa diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah adalah yang pertama dilakukan di Aceh, bahkan di Indonesia. Hal ini dapat terlaksana, urainya lebih lanjut, atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Aceh dan MA serta Mahkamah Syar’iyah Aceh.

“Diklat hakim ekonomi syariah ini adalah yang pertama di Aceh, bahkan di Indonesia, oleh sebab itu diharapkan kepada peserta diklat supaya mengikutinya dengan baik,” ujar Kepala BPSDM Syaridin yang disambut tepuk tangan peserta diklat.

Sementara itu, Direktur Binganis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Candra Boy Seroza menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah bagi hakim Mahkamah Syar’iyah. Dirinya berharap kerjasama yang baik antara Pemerintah Aceh dan MA yang telah terjalin selama ini berlanjut untuk masa yang akan datang.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan sertifikasi hakim ekonomi syariah ini, mungkin Aceh dapat dijadikan contoh bagi daerah lain, ujar Boy tersenyum.

 Di sisi lain, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Ekonomi dan Pembangunan Mahyuzar dalam kata sambutannya sekaligus membuka diklat dimaksud, menjelaskan bahwa sudah banyak pembiayaan pembangunan melalui perbankan syariah. Oleh sebab itu, ujarnya lagi, diperlukan kemampuan hakim dalam memehami ekonomi syariah sehingga putusannya berkualitas. Pemerintah Aceh, tambahnya lagi, berkomitmen untuk mewujudkan hakim Mahkamah Syar’iyah yang profesional dan mumpuni dalam melaksanakan tugas.

“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk  menciptakan hakim Mahkamah Syar’iyah yang profesional, dan diklat ini adalah bukti komitmen tersebut,” papar mantan Kepala BPSDM Aceh ini.

Acara pembukaan diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah ditandai dengan pemasangan kartu peserta yang diwakili oleh dua orang yaitu Ketua MS Blangkajeren Fakhrurrazi dan Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Siti Salwa.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice