logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pemeriksaan Setempat Oleh PA Merauke Terhadap Perkara Harta Bersama

(Gambar: Ketua Majelis sedang membuka sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi obyek)

Merauke||www.pa-merauke.go.id

Pengadilan Agama Merauke mengadakan Pemeriksaan Setempat pada hari Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 14.00 WIT dan hari Jum’at (25/09/2020) sekitar pukul 08.00 WIT hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa yang letaknya berjauhan sehingga dalam pelaksanaan Pemeriksaan setempat dibagi dalam dua hari karena tidak memungkinkan jika dilaksanakan dalam sehari, Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap perkara gugatan Harta Bersama dengan Nomor register perkara 210/Pdt.G/2020/PA.Mrk. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Merauke tanggal 18 Agustus 2020. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Merauke yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Merauke, Awaluddin Nur Imawan, S. Ag., selaku Ketua Majelis, dibantu oleh Muhamad Sobirin, S.HI dan Novia Ratna Safitri, S.H., selaku Hakim Anggota, Sarko, S. HI selaku Panitera Pengganti Pengadilan Agama Merauke dan Feriman, selaku Juru Sita Pengadilan Agama Merauke.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang datang sendiri di lokasi Pemeriksaan Setempat serta Aparat Kampung Yaba Maru, Kepala Kelurahan Samkai dan Aparat Kelurahan Seringgu Jaya juga serta ikut dalam proses Pemeriksaan Setempat tersebut.

Pemerikasaan Setempat dimulai dengan melakukan pembukaan sidang di lokasi obyek yang terletak di Kampung Yaba Maru, Distrik tanah Miring, Kabupaten Merauke oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Kemudian Majelis langsung melakukan pemeriksaan 2 (dua) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

Selanjutnya Majelis Hakim melakukan Obyek sengketa lainnya yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada sebuah rumah beserta perabotannya dan beberapa barang bergerak yang terletak di satu tempat di Jalan Ternate Gg.Syekh Yusuf, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.

Proses Pemerikasaan Setempat berlangsung dengan lancar dan aman meskipun sempat terjadi keributan namun dapat diredam oleh Majelis dan semua proses Pemeriksaan Setempat tersebut telah selesai yang diakhiri dengan penutupan di lokasi obyek sengketa dan sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 dengan agenda kesimpulan dari para pihak yang berperkara. Selanjutkanya Majelis kembali menuju kantor Pengadilan Agama Merauke. (Tim IT PA Merauke)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice