logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Patumbak (24 Maret 2023). Pada Hari Jumat (24/03/2023) telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengendilan Agama Lubuk Pakam dan Penanganan Sengketa bersama terhadap Objek Perkara Nomor : 525/Pdt.G/2023/PA.Lpk yang terletak Desa Marindal 1, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang.
 

 

Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan dan agar putusan yang dihasilkan nanti tidak menjadi putusan yang non-eksekutable.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice