logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference, Era Baru Persidangan di Pengadilan Agama Cirebon
Foto Kegiatan Teleconfrence 1

Dalam kondisi seperti saat ini Pelayanan kepada masyarakat memerlukan penanganan yang extraordinary disamping harus memenuhi protokol penanganan Covid-19 dan juga kondisi masyarakat yang terkendala karena keterbatasan kemampuannya. Salah satu hal yang menjadi kendala diantaranya adalah masalah waktu dan biaya. Hal ini semakin berat ketika wabah covid ini semakin memprihatinkan.

Adalah pasangan Joni dan Yani (nama disamarkan) telah mengajukan perkara itsbat nikah sedangkan saksi saksi yang menghadiri pernikahan berdomisili di Kalimantan Barat sedangkan keduanya tidak sanggup menghadirkan para saksi karena terkendala situasi saat ini dan biaya yang besar. Atas saran Majelis dengan mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, maka para ditetapkan untuk pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan mengadopsi prosedur e-litigasi seagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

Kemudian Pengadilan Agama Cirebon melakukan pemeriksaan saksi melalui Teleconference yang berada di Pengadilan Agama Sungai Raya Pemeriksaan Saksi menggunakan teleconference ini merupakan terobosan inovasi pada Pengadilan Agama Cirebon dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma norma hukum yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Dra. Hj. Siti Salbiah, S.H., M.Si. mengatakan bahwa Pengadilan Agama Cirebon telah menyediakan sarana dan prasarana lengkap dengan audio visual untuk mendukung proses persidangan pemeriksaan saksi menggunakan teleconference. Pelaksanaan persidangan teleconference dalam sidang harus dengan izin hakim dengan alasan yang dapat diterima secara hukum. Para saksi yang berhalangan hadir karena alasan hukum dapat hadir ke Pengadilan Agama domiisili untuk dilakukan pemeriksaan melalui teleconference. Ternyata ini bisa diterapkan sehingga masyarakat pencari keadilan sangat terbantu karena bisa mengadirkan saksi yg berada nan jauh di Kalimantan Barat sana tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi”

Pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Hj. Siti Salbiah, S.H., M.Si. dengan Hakim Anggota Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. dan H. Asis, S.H.I., M.H., serta Panitera Pengganti Nia Kurniawati, S.H. melakukan pemeriksaan saksi atas perkara permohonan isbat nikah Nomor 21/Pdt.P/2020/PA.CN. dimana saksinya berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Sungai Raya wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam Pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan di Pengadilan Agama Sungai Raya dengan didampingi Hakim dan Panitera setempat.

Foto Kegiatan Teleconfrence 4 2

Mahkamah Agung sendiri pernah melakukan pemeriksaan saksi menggunakan teleconference untuk mendengarkan kesaksian dalam persidangan, pada saat pemeriksaan saksi melalui teleconference kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian lewat teleconference pada 2002. Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Praktik ini, meski tak diatur KUHAP, kian lazim dilakukan. Jadi, MA memang pernah memberikan izin untuk teleconference digunakan untuk mendengarkan kesaksian dalam persidangan, namun bukan dalam bentuk Surat Edaran MA. Karena belum ada pengaturan yang tegas mengenai teleconference maka hakim yang satu dengan yang lain dapat berbeda pendapat mengenai keabsahan pemeriksaan saksi melalui teleconference. Hal ini yang menjadi dasar bagi Pengadilan Agama Cirebon dalam melakukan Pemeriksaan Saksi teleconference bekerjasama dengan pengadilan Agama Sungai Raya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice