Pembinaan Wakil Ketua PTA Pekanbaru di PA Selatpanjang

Waka dan Pansek PTA Pekanbaru didampingi oleh Plt. Ketua dan Pansek PA Selatpanjang saat Melakukan Pembinaan di PA Selatpanjang
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Pada hari Selasa (09/06/2015) Pukul 14.30 WIB, bertempat di ruang sidang utama Abu Bakar al-Shiddiq PA Selatpanjang, diadakan acara pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Bunyamin, S.H., M.Hum. dan Panitera/Sekretaris PTA Pekanbaru Drs. H. Pahri Hamidi, S.H. yang dimoderatori langsung oleh Plt. Ketua PA Selatpanjang.
Dalam Pembinaanya Wakil Ketua PTA Pekanbaru mengingatkan tugas aparatur pengadilan berdasarkan klasifikasi pengawasan, dimana beliau sebagai koordinatornya, yaitu bidang administrasi peradilan, pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi umum.
Wakil Ketua PTA Pekanbaru dalam pembinaanya di PA Selatpanjang menyampaikan urgensi aspek planning, organizing, actating, dan controlling dalam manajemen pengadilan, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan publik, seperti infoperkara.badilag.net, publikasi putusan melalui direktori putusan dan hal-hal kecil lain namun perlu, serta yang harus ada di ruang tunggu persidangan, seperti air minum dan koran. Di samping itu beliau juga menjelaskan kedudukan dan arti penting administrasi umum di lembaga peradilan.
Pada bagian administrasi perkara dan persidangan, beliau mengingatkan pula tentang mekanisme pemanggilan para pihak yang berada di luar negeri yang mendapat hukum pengecualian berdasarkan Buku II (Keputusan Mahkamah Agung) serta mengingatkan pula waktu berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut.
Selain itu, beliau juga menyampaikan beberapa perkembangan hukum materil, seperti menimbang fluktuasi mata uang di setiap tahun pada penghukuman membayar nafkah anak, dan mencantumkan amar yang memerintah Para Turut Tergugat untuk mentaati isi amar putusan tersebut, jika mereka tidak terkait langsung dengan amar putusan itu.
Selain hal-hal tersebut diatas, Beliau juga memotivasi para pegawai, terutama Hakim, agar meningkatkan pendidikan formalnya, sebab pendidikan formal cukup menentukan kemampuan seorang Hakim dalam memutus perkara. (D2k)