Tuaka Agama Memberikan Pembinaan Teknis tentang Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Pengadilan Agama
Jakarta | pta-jakarta.go.id (10/09)
Ketua PTA DKI Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua, Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. serta hakim tinggi PTA DKI Jakarta mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama secara virtual tentang Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama di ruangan Command Center PTA DKI Jakarta.
Pembinaan tersebut diadakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang dibuka oleh Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Selanjutnya materi pembinaan disampaikan Yang Mulia Ketua Muda Kamar Agama, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M tentang Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan.
Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu.
Beberapa pelaksanaan eksekusi di pengadilan yaitu eksekusi dengan pembayaran sejumlah uang, eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan, eksekusi riil, fiat eksekusi, eksekusi terhadap grose akta hipotik, eksekusi putusan arbritrase dan eksekusi putusan serta merta dan provisional. Adapun tahapan pelaksanaan eksekusi yaitu permohonan eksekusi, didahului aanmaning, persiapan eksekusi, perintah dan pengawasan eksekusi dan berita acara eksekusi.
Oleh karena itu, adanya hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat pencari keadilan yang segera direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan, oleh karena itu pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses dalam penyelesaian perkara sehingga menjadi tanggungjawab pengadilan. (Drm.SM.humas.pta.dki)