Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WITA, Tim dari Ditjen Badilag dan Biro Keuangan Mahkamah Agung tiba di kantor Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur. Kedatangan Tim tersebut dalam rangka Pembinaan PNBP di wilayah hukum PTA NTT sesuai Surat Tugas Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor Bua.3/633/ST/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 yang dilaksanakan dari tanggal 14 Desember 2020 s.d 16 Desember 2020.
Tim Pembinaan terdiri dari 4 (empat) orang yakni H. A. Pariduddin, SH., MH (Kasubdit Statistik dan Dokumentasi pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama), Dr. Sultan, S.Ag., SH., MH (Kasubdit Mutasi Hakim pada Direktorat Pembinaan Teknis Peradilan Agama), Jatmiko Hendro Yuwono, S.Kom (Kepala Subbagian PNBP C) dan Iriadin (Pelaksana pada Subbag Rumah Tangga Sekretariat Ditjen Badilag).
Di hari kedua yakni Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Pembinaan melaksanakan Pembinaan PNBP pada seluruh Pengadilan Agama di wilayah Hukum PTA NTT secara virtual bertempat di Ruang Command Center PTA NTT didampingi oleh Pimpinan PTA NTT. Dalam Pembinaan, Tim menyampaikan tentang Penguatan Zona Integritas di wilayah Peradilan Agama NTT. Zona Integritas dan PNBP memiliki ketersinggungan yakni berkaitan dengan pelayanan publik, yang mana saat ini MA ketersediaan anggaran di MA belum merata dan sangat terbatas sedangkan seluruh satker sangat membutuhkan. Masih banyak satker di MA yang mengetahui bahwa PNBP itu intinya dari perkara dan hanya menyetor tetapi tidak tahu bahwa pengelolaan PNBP sangat luas sama halnya dengan pengeluaran atau penggunaan anggaran Rupiah Murni. Seluruh pendapatan satker yang diterima dikategorikan segabai PNBP. Alhamdulillah pada tahun 2020 ini Mahkamah Agung sudah mendapat ijin pengelolaan PNBP. Ijin inilah yang nantinya yang akan dikelola untuk menambah atau melengkapi kebutuhan-kebutuhan satker yang tidak terakomodir oleh DIPA atau Rupiah Murni untuk pelayanan publik. Karena itu diharapkan satker-satker agar disiplin dan mengoptimalkan pengelolaan PNBP sesuai SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019.
Selain itu Tim juga menyampaikan beberapa hal penting terkait penyusunan Laporan Tahunan serta diselingi dengan sesi tanya jawab dengan peserta pembinaan. Usai pembinaan secara virtual, Tim berkesempatan mengunjungi kantor Pengadilan Agama Kupang.