logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pembinaan Hatibinwasda PTA Pontianak di PA Sanggau

 

Sanggau | pa-sanggau.go.id

Senin, 17 - 21 Februari 2014 Tim Hatibinwasda PTA Pontianak melakukan pembinaan terhadap aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau. Hal ini tidak lain untuk memberikan motifasi terhadap peningkatan kualitas kinerja seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau.

Pada saat rapat pembinaan Ketua PTA Pontianak Drs. H. Hasan Bisri, S.H., M.H., berpesan untuk tetap menjaga keharmonisan dan silaturahim antara pegawai dan jadikan kantor sebagai “second home” karena dalam Islam rumah yang baik itu apabila penghuninya merasa seolah-olah berada dalam syurga ( penuh dengan kedamaian dan kenyamanan ) “baiti jannati”, dengan menjadikan kantor sebagai rumah, maka suasana kondusif akan terbangun, dan seluruh aparat peradilan akan merasa seperti keluarga yang saling menjaga dan melindungi satu sama lain.

Selain itu Ketua PTA Pontianak juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada admin serta seluruh user siadpa plus dan simpeg, dan dari pantuan yang dilakukan PTA Pontianak selama satu bulan ini, siadpa plus dan simpeg Pengadilan Agama Sanggau sudah cukup memuaskan dibanding sebelumnya.

Ketua Pengadilan Agama Sanggau Bapak Drs. Juaini, S.H., berpesan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas sehari-hari, dan jangan takut untuk berprestasi. Dan beliau mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Hakim Tinggi dan Tim yang ikut dalam rombongan Hatibinwasda PTA Pontianak yang telah menyempatkan waktu dan bersilaturahim di Pengadilan Agama Sanggau.

Selain melakukan pembinaan Tim Hatibinwasda PTA Pontianak juga mengadakan sosialisasi tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengadilan Agama Sanggau, Wasek Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Abd. Muttalib, SH memberikan sosialisasi tersebut kepada jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan Pengadilan Agama Sanggau.

Panitera/Sekretaris PA Sanggau, Muhammadiyah, S.Ag mengatakan sosialisasi ini tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang ada, sebab mulai Januari tahun 2014 setiap PNS memiliki kewajiban untuk menyusun SKP.

SKP terdiri dari tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan uraian tugas yang telah diberikan, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan bagi pegawai yang bersangkutan.

Selain tugas tambahan, PNS yang menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi satuan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. Dan bagi PNS yang tidak menyusun SKP diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Ketua PTA Pontianak menambahkan bahwa SKP merupakan salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat dimulai tahun 2015 (red/15)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice