Pemberian Layanan Gugatan Mandiri PA Kabanjahe
Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Pengadilan Agama Kabanjahe sebagai pengadilan tingkat pertama terus berupaya memberikan pelayanan yang memudahkan para pencari keadilan yaitu dengan telah disediakan sarana dan prasarana untuk pembuatan gugatan mandiri. Dimana para pihak yang ingin mengajukan gugatan/permohonan ke pengadilan dapat membuat surat gugatan/permohonannya sendiri di Pengadilan Agama Kabanjahe pada komputer yang telah disediakan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pelayanan pembuatan gugatan mandiri terus dilaksanakan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, bersamaan dengan dilaksanakannya sidang keliling di kecamatan Tiga Binanga, Pengadilan Agama Kabanjahe juga memberikan Layanan Gugatan Mandiri. Dengan didampingi oleh Petugas Pengadilan Agama Kabanjahe Sdr. Januardi Jambak dan Sdr Maulana Akbar Z Ketaren, Pemberian Layanan Gugatan Mandiri dilaksanakan di Kecamatan Tiga Binanga.
Adapun hingga saat ini, jenis gugatan mandiri yang sudah tersedia adalah Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah. Para Pihak akan diminta mempersiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. (NRL)