logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pembentukan PA Siak Disurvey Oleh Tim MA

Suasana saat Tim Survey BUA MA dan Badilag ketika meninjau gedung PA  Siak dengan disampingi salah satu pejabat Pemda. Siak.

Bengkalis | pa-bengkalis.go.id

PA Bengkalis segera memisahkan PA Siak apabila Kepres untuk PA Siak telah terbit. Pemisahan secara kompetensi relatif sangat layak, dikarenakan banyak faktor yang mendukungnya, selain Keppres No 20 Tahun 2005 tentang pembentukan PN Depok, PN Kota Agung dan PN Siak Sri Indrapura, ada beberapa surat serta dukungan masyarakat setempat, yaitu:

  1. Surat dari KPTA Pekanbaru, Nomor  W4-A/442/PL.01/II/2012, perihal rekomendasi pembentukan PA Siak dan pengadaan saran prasarana.
  2. Surat Bupati Siak, Nomor  231/TP/158/2013, perihal Rekomendasi Pendirian PA Siak.
  3. Surat DPRD Kabupaten Siak, Nomor  170/DPRD/391. Mohon Rekomendasi Pendirian PA Siak.
  4. Surat Kementrian Agama Kabupaten Siak, Nomor  Kd.05.10/I/HM.01/2284/2010, periahal Rekomendasi Pendirian PA Siak.
  5. Surat Sekretariat Daerah Siak Sri Indarpura, Nomor  027/Um/III/85 tanggal 03 Maret 2010, periahal permohonan bantuan Meubeler.
  6. Berita Acara pinjam pakai berang bangunan, gedung kantor, Nomor 01/BA-PA/UM/II/2010, antara Ketua PA Bengkalis dengan Sekda Kab. Siak.
  7. Surat Ketua PA Bengkalis, masing-masing bernomor  W4-A5/1152/Hk.03.4/X/2010, tanggal 19-10- 2010, tentang Mohon Rekomendasi Pendirian PA Siak, Lalu Nomor  W4-A5/126/k/kv.00.2/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 dan Nomor W4-A5/951/k/kv.00.2/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012.

Dari semua surat tersebut ditujukan kepada pihak yang memangku kepentingan beserta tembusannya. Juga ditujukan kepada Mahkamh Agung RI, lebih lanjut lagi dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Siak dan Lembaga Adat Melayu (LAM) secara non formal terus menerus mengharapkan pendiriran PA Siak.

Perlu pula diketahui lagi warga/ masyarakat Siak yang bersidang di PA Bengkalis akan menempuh waktu sekitar 3 jam, dikarenakan menyebrang Selat Bengkalis  lebih kurang 7 Km, itulah makanya PA Siak yang telah dibangun gedungnya oleh Bupati Siak, dimanfaatkan oleh KPA Bengkalis untuk kegiatan sidang keliling. Bahkan pendaftaran gugatan/ permohonan telah difasilitasi oleh petugas yang defenitif ditunjuk oleh KPA Bengkalis, yaitu Sdr. Sudarmono, S.HI.

Tim BUA MA dan Badilag beserta rombongan dari PTA Pekanbaru didampingi oleh Pansek PA Bengkalis, foto bersama dengan Bupati Kab. Siak.

Paska pemekaran wilayah, semula Kab Siak termasuk wilayah Kab Bengkalis, yang sejak tahun 2003, Kab Siak berpisah dengan Kab. Bengkalis, pemekaran wilayah ini, MARI memprioritaskan Pengadilan Negeri pada tahun 2005, sekarang tiba saatnya PA, Pengadilan Agama didirikan dan dibentuk berdasarkan Keppres, agar tidak menimbulkan dilematis DIPA-PA Bengkalis serta memebebani Pemkab Siak, alahsil dengan survey dari tim BUA-MARI dan BADILAG, yang terdiri dari:

  1. Sardiyono, SE.,M.Pd (Kabag Organisasi dan Tata Laksana BUA MARI).
  2. Sudiasih, SH.,MH (Kasubag Organisasi dan Tata Laksana BUA MARI).
  3. Diana Puri Sawaliah (Staf bagian Organisasi dan Tata Laksana BUA MARI).
  4. Bambang Subroto, SH.,MM (Kasubag Kelembagaan dan Pelaporan Organisasi dan Tata Laksana BADILAG).
  5. Zainal Abidin, SE (Staf Organisasi dan Tata Laksana BADILAG).

Rombongan tim survey dari BUA MARI dan BADILAG tersebut diterima langsung oleh Bupati Kab. Siak (Drs. Samsuar, M.SI), dalam sambutannya beliau menyampaikan “Sangat setuju dan sangat berharap untuk berdirinya PA. Siak, bahkan pemda siak tidak keberata untuk menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan yang sekarang sudah ada hanya saja tentunya butuh proses, dan bupati Kab. Siak berharap jangan menunggu telah dihibahkan dulu baru PA. Siak berdiri, diharapkan secepatnya karena masyarakat Kab. Siak sangat membutuhkan PA. Siak karena volume perkara setiap bulan yang ada di siak semakin meningkat
Beliau juga menegaskan bila nanti PA. Siak berdiri pemda kab. siak siap untuk menjadi tuan rumah” semoga dapat terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama “Stakeholder” pun berkenaan memperhatikan aspirasi masyarakat Siak setempat untuk mewujudkan “sadar Hukum” di daerahnya.

(tim redaksi PA Bengkalis)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice