logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pembelajaran Tentang Kejurusitaan dan Eksekusi Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Bimtek 22 Juni 3

KABAR BERITA | www.pa-mempawah.go.id

“Bila kamu tak tahan penatnya belajar, maka kamu akan menanggung perihnya kebodohan.” Oleh Imam Syafi’i.

Sebagai manusia, kita harus belajar setiap hari dan setiap waktu. Belajar bisa memiliki banyak arti, bisa belajar secara formal lewat Lembaga Pendidikan, bisa juga belajar dari pengalaman hidup ataupun nasihat-nasihat dari orang yang berilmu. Hari ini tanggal 22 Juni 2022 dimulai dari pukul 08.00 WIB s/d selesai, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak memberikan pembelajaran kepada bidang kepaniteraan khususnya kejurusitaan. Materi ini disampaikan langsung oleh Ketua PTA Pontianak, Bapak Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. Pembelajaran atau bimtek ini diikuti oleh Panitera, Panmud Gugatan, Operator Kinsatker, dan Juru Sita Pengadilan Agama Mempawah Kelas 1B.

Apa tugas Jurusita? Menurut Pasal 103 UU No.7 tahun 1989, tugas Jurusita ialah Melakukan pemanggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan, penyitaan dan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan/Ketua Majelis dan membuat berita acara sesuai tugas yang diperintahkan.
Dalam melaksanakan tugas, Jurusita melakukan pekerjaannya dalam beberapa tahap, yakni:

  • Pemanggilan/Pemberitahuan

Pemanggilan/Pemberitahuan dilakukan secara sah dan patut. Sah dalam arti  dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Dan Patut pengertiannya adalah            dilakukan menurut cara yang wajar dengan memperhatikan jarak antara kantor pengadilan dengan tempat tinggal yang dipanggil. Jangka waktu antara pemanggilan dengan persidangan minimal 3 hari kerja.

  • Penyitaan

Pengertian Sita menurut Yahya Harahap ialah “tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam keadaan penjagaan atas perintah pengadilan.”

Selain itu, Sita juga bisa diartikan sebagai “tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan untuk menjaga agar barang yang disita tidak dipindah tangankan.” (Subekti).

  • Pemeriksaan Setempat (SEMA No 7 tahun 2001)

Pemeriksaan Setempat merupakan tindakan yang dilakukan untuk memperjelas letak, batas, ukuran, kuantitas dan kualitas obyek sengketa. Pemeriksaan Setempat bukan suatu keharusan, melainkan kebutuhan. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat perlu meminta keterangan Lurah/Kepala Desa dan/atau orang-orang sekitarnya yang mengetahui akan identitas/data obyek sengketa. Hasil Pemeriksaan Setempat dituangkan dalam berita acara secara lengkap dan jelas dan jika perlu disertai dengan denah/gambar situasi/foto atau dokumen lain yang memberikan tambahan kejelasan. Dilakukan atas inisiatif hakim karena jabatannya atau atas permintaan para pihak.

Materi berikutnya dari Ketua PTA Pontianak yang juga merupakan Hakim Tinggi ialah tentang Eksekusi. Subekti (1989:130) memberi makna eksekusi sebagai “pelaksanaan putusan”. Eksekusi mengandung arti bahwa pihak yang kalah mau tidak mau harus mentaati putusan itu secara sukarela, sehingga putusan itu harus dipaksakan kepadanya dengan bantuan kekuatan umum. Eksekusi memiliki beberapa asas:

    • Menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    • Putusan tidak dijalankan secara suka rela.
    • Putusan mengandung amar condemnatoir .
    • Eksekusi  atas  perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan (Pasal 195 ayat (1) HIR

Ada dua macam Eksekusi menurut sifatnya, yang pertama yaitu Eksekusi Riil meliputi penyerahan barang, pengosongan, pembongkaran, & melakukan atau penghentian suatu perbuatan. Sedangkan yang kedua eksekusi dengan melakukan pembayaran sejumlah uang.

Dalam melaksanakan eksekusi, ada berbagai macam jenis & tata caranya antara lain:

  • Eksekusi Riil Terhadap Putusan Yang Telah BHT, Putusan Provisi, Akta Perdamaian Pengadilan.
  • Eksekusi riil terhadap putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
  • Eksekusi pembayaran sejumlah uang terhadap putusan yang BHT, putusan provisi, akta perdamaian pengadilan.
  • Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutan
  • Eksekusi Hak Tanggungan.
  • Eksekusi Jaminan Fidusia.
  • Eksekusi Putusan Lainnya.

Bimtek 22 Juni 2

Di Pengadilan Agama Mempawah sendiri memiliki 3 petugas Juru Sita yakni Wardiansyah, S.H.I. (Juru Sita), Nani Wigati, S. Hut. (Juru Sita Pengganti), dan Savitri Pratiwi Siregar, S.E. (Juru Sita Pengganti). Dalam melakukan tugasnya sebagai Juru Sita tentu ada berbagai hal yang telah mereka alami. Dimulai dari Savitri Pratiwi Siregar, S.E atau yang  biasa dipanggil Mbak Vitri berkata bahwa sebagai Juru Sita, dia menyukai tugas ini karena sering berinteraksi langsung dengan para pihak yang berperkara. Umumnya masyarakat di desa-desa agak “takut” kalau mendengar kata Pengadilan, namun dengan langsung berinteraksi kepada masyarakat, tidak sedikit yang berubah pola pikirnya yang tadi takut, menjadi terkesan ramah, transparan, dan easy to access terhadap Pengadilan Agama Mempawah. Untuk dukanya mungkin karena wilayah Pengadilan Agama Mempawah yang begitu luas apalagi ketika masih bergabung dengan Kabupaten Kubu Raya, ada beberapa jalan yang masih rusak, bahkan harus menyeberang pakai motor air sebab ada beberapa daerah yang tidak terhubung lewat jalan darat. Apapun kendala yang dihadapi, namun ketika bertemu masyarakat secara langsung, dan melayani sampai perkaranya selesai, itu merupakan kepuasan tersendiri bagi Mbak Vitri.

Bimtek 22 Juni 4

Srikandi Juru Sita lainnya yakni Nani Wigati mengatakan sebagai Juru Sita Pengganti merasa senang ketika pihak ada yang datang sendiri ke Kantor Pengadilan Agama untuk meminta surat panggilan sidang, yang artinya hal tersebut dapat memangkas waktu dan membuat kita bisa melanjutkan mengerjakan pekerjaan yang lain. Untuk kendala yang dihadapi, jika pihak beralamat di wilayah pedalaman Mempawah, yang jarak tempuhnya jauh dengan kondisi jalan berbatu, berlubang, masih tanah merah, ada pula yang masih berupa jalan tikus, melewati kebun milik masyarakat yang masih sepi, atau melewati jembatan yang sudah rusak. Itu merupakan tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan meskipun cuaca kurang mendukung, sering hujan, seperti sekarang ini. Kendala lainnya terkadang ada alamat yang kurang lengkap serta pihak yang ingin ditemui itu tidak dikenali oleh warga dan RT setempat. Atau misalkan bisa juga ketika rumah si Pihak sudah lama tidak ditempati alias kosong selama berbulan-bulan, dan RT atau pihak Desa tidak bisa memberikan pernyataan bahwa benar rumah tersebut sudah dikosongkan, akhirnya sulit bagi JSP untuk menyerahkan Surat Panggilan.

Seringkali kejadian unik yang pernah Mbak Nani alami ialah dikira sebagai orang Departemen Agama oleh masyarakat, sedangkan Pengadilan Agama sudah lama bergabung dengan instansi Mahkamah Agung. Terkadang dikira Bu Guru oleh penduduk Desa, pernah juga dikira sebagai Bu Bidan, bahkan pernah dikira sebagai petugas Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mau membagikan dana BLT hanya karena melihat kita datang membawa amplop berwarna coklat.

“Sebagai bagian dari Kepaniteraan yang turun langsung ke lapangan, kita harus tetap berkoordinasi dengan Hakim dan Panitera, mengawal perkara sampai eksekusi putusan, tetap bertanggung jawab dan berusaha sebaik-baiknya melaksanakan pemanggilan”, ujar Mbak Nani.

Juru Sita paling senior di PA Mempawah yakni Wardiansyah, S.H.I. yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak War, mengatakan dalam bertugas menjadi orang lapangan pasti ada suka-duka yang dialaminya. Namun semua itu terbayar jika kita bekerja sesuai aturan dan dengan ikhlas tentunya. Aturan harus kita pegang teguh dalam melakukan pemanggilan ataupun tugas dari Kepaniteraan, dan dilakukan secara bertanggung jawab. Untuk kesulitan, ada beberapa yang pernah dialami oleh Pak War seperti kesusahan mencari alamat, adanya Pihak yang tidak puas atau tidak terima dengan Surat Pemanggilan hingga terkadang mendapat marahan sampai pengusiran. Bagian yang disukai dari pekerjaan ini ialah ketika berhadapan langsung dengan masyarakat, kita juga bisa menyambung tali silaturahmi dan bisa menjelaskan tentang tata cara pendaftaran perkara, waris, perceraian, dan lain-lain sehingga masyarakat terpuaskan.

Bimtek 22 Juni

Untuk cakupan wilayah sendiri meskipun begitu luas, Pak War tidak mempermasalahkan hal tersebut yang penting masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Begitulah materi tentang Kejurusitaan dan Eksekusi ini. Semoga dapat memberikan pencerahan untuk SDM Pengadilan Agama Mempawah khususnya Juru Sita. Sebagai salah satu ujung tombak dalam hal pelayanan, Juru Sita memegang teguh Maklumat Pelayanan Ditjen Badilag MA-RI:

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice