Pembekalan Materi Administrasi Banding dan Kasasi Kepada Mahasiswa Magang (26/07/2023)
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (26/07/2023), Bertempat di Ruangan Sidang Utama Abu Bakar Ash-Shiddiq Lantai 1, Panitera Pengadilan Agama Bangkinang Burhanuddin, S.H., M.H., kembali memberikan pembekalan materi tentang Administrasi Perkara Banding dan Kasasi kepada mahasiswa/i magang UIN Susqa Pekanbaru.
Penyampaian materi kembali dilakukan secara interaktif dalam bentuk diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan mahasiswa. Perbedaan antara perkara banding dan kasasi terdapat pada Bundel B. Bundel B yang berkaitan dengan permohonan banding yang pada akhirnya akan menjadi arsip Pengadilan Tinggi Agama, adalah himpunan-himpunan perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan banding serta semua kegiatan berkenaan dengan adanya permohonan banding. Ada beberapa perbedaan yang mendasar (secara prinsip) antara perkara banding dan kasasi dalam pemberkasan Bundel B, yaitu :
1. Perkara Banding memori banding tidak wajib untuk disampaikan, tetapi pada perkara kasasi keberadaan memori kasasi wajib ada.
2. Pada perkara kasasi, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan mnemori kasasi (jika ada). Jika dalam tenggang waktu tersebut pemohon kasasi belum menyerahkan memori kasasi, maka di hari ke 15 (lima belas), Ketua Pengadilan Agama harus membuat Surat Keterangan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan berkas kasasi tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung.
3. Pada berkas kasasi tidak perlu adanya Inzage ( Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas), akan tetapi pada berkas banding keberadaan inzage wajib.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara pemateri dan mahasiswa/i magang. Tanya jawab berlangsung dengan interaktif dan antusiasme tinggi. Diharapkan dengan diberikan nya pembekalan materi mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori dan praktik. (ES/TimITPaBkn)