Sibolga, Selasa (10/10/2023), Menindaklanjuti perubahan Tata Naskah Dinas berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya, PA Sibolga mengadakan diskusi membahas mengenai hal tersebut. Berlangsung di ruang sidang, seluruh aparatur PA Sibolga menghadiri kegiatan diskusi ini yang dimulai dari pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama hingga pukul 10.00 WIB. Sehubungan dengan Sekretaris dan Pengadministrasi Persuratan PA Sibolga, Bapak Sujarwito, S.H., dan Bapak Fadhlan Wahyudy Silitonga, S.E., yang mengikuti Bimbingan Teknis terkait tata naskah dinas yang berlangsung pada tanggal 4-6 Oktober 2023 lalu, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi pagi ini.
Beberapa hal yang menjadi titik fokus diskusi dan pembahasan ialah mengenai format dalam penulisan surat, baik dari komposisi surat itu sendiri maupun penomorannya pada surat keluar yang dibuat baik PA Sibolga secara kelembagaan, Ketua PA Sibolga, Sekretaris, maupun Panitera. Semoga dengan terlaksananya diskusi pagi ini terkait pembaharuan tata naskah dinas dapat menyelaraskan pengaplikasian tata naskah dinas tersebut. (FAG)