logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Pemasangan Spanduk Informasi Rincian Panjar Biaya Perkara Di PTSP PA Bangkinang

WhatsApp Image 2023 02 21 at 5.21.27 PM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (21/02/2023) telah dilakukan pemasangan spanduk Informasi Rincian Panjar Biaya Perkara Tahun 2023, atau lebih tepatnya Spanduk Informasi Radius Biaya Perkara Pada Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang. 

Biaya perkara yang dimaksudkan adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Bangkinang termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut. Biaya perkara atau Biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012).

Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan tarif Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan.Yang didalamnya memuat rincian tarif:

  •  - Biaya pemanggilan para pihak
  •  - Biaya ATK
  •  - Biaya materai
  •  - Biaya PNBP sebagaimana peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan
  •    Peradilan yang Berada di Bawahnya dan;
  •  - biaya lainnya yang sah

Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya perkara dalam hal:

  1. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
  2. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
  3. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi
  4. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
  5. Tarif Biaya Sita
  6. Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan;
  7. Tarif Biaya Eksekusi

Rincian Panjar Biaya Perkara Berdasarkan Radius dapat juga diakses oleh masyarakat melalui website Pengadilan Agama Bangkinang pada artikel Radius Biaya Panggilan. Semoga dengan dipasangnya spanduk informasi ini di ruangan PTSP dapat memudahkan Para Pencari Keadilan dalam memperkirakan berapa besaran biaya yang akan dikeluarkan saat berperkara di Pengadilan Agama Bangkinang. Aamiin. (ES/TimITPaBkn)

website biaya panggilan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice