logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Stabat

Pengadilan Agama Stabat melaksanakan sidang itsbat nikah melalui Pelayanan Terpadu bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Langkat pada Kamis, 29 Nopember 2019 di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat. Itsbat Nikah dilakukan terhadap 57 pasang suami istri. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Langkat, Ketua PA. Stabat dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Langkat. Sebagaimana diketahui bahwa itsbat terpadu ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Acara Pelayanan Terpadu ini ditandai dengan penyerahan Buku Nikah dan penepungtawaran kepada 57 pasangan secara serentak oleh Wakil Bupati Langkat disaksikan Ketua PA Stabat, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Langkat dan hadirin lainnya.

Ketua PA Stabat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkatatas dukungan dan semangatnya hingga kegiatan yang bernilai ibadah ini terlaksana.Sidang itsbat terpadu ini adalah merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Stabat untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice