logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

Pelayanan Terpadu Identitas Hukum di Kabupaten Mempawah

Mempawah | pa-mempawah.go.id

Setelah sukses menggelar Sidang Keliling khusus perkara itsbat nikah di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu, kembali PA Mempawah menyelenggarakan persidangan itsbat nikah. Bedanya, kali ini, Kamis (23/10/2014) PA tidak sendiri, melainkan bekerja sama dengan KUA Kecamatan Mempawah Hilir dan Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil (Disdukcapil) Mempawah sehingga kegiatannya bernama pelayanan terpadu identitas hukum. 

Kerja sama tiga instansi itu meliputi pengesahan pernikahan oleh PA terhadap pasangan pria-wanita yang menikah secara sirri tanpa dicatatkan, penerbitan Akta Nikah oleh KUA dan penerbitan Akta Lahir oleh Disdukcapil.

“Kita patut berbangga, karena untuk Kalimantan, ini baru pertama kalinya,” ujar Ketua PA Mempawah, Drs. Wanjofrizal saat upacara seremonial.

Orang nomor satu di PA yang wilayah hukumnya mencakup Kabupaten Mempawah, Landak dan Kubu Raya itu menceritakan kronologi dilaksanakannya kegiatan tersebut. Ketika bicara pada kegiatan safari fajar beberapa waktu yang lalu ia menyampaikan rencana PA mengadakan program pelayanan terpadu. Rupanya respon masyarakat cukup baik. Mereka banyak yang mendaftar sampai 200 pasangan pria-wanita.

Setelah mempertimbangkan banyak hal, akhirnya disepakati hanya memproses 36 pasangan. “Yang diprioritaskan adalah warga yang kurang mampu,” jelas Ketua PA Mempawah.

Sementara itu, Bupati Mempawah, Drs. H. Ria Norsan, M.M. dalam sambutan berikutnya menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap pelayanan terpadu. Sebab, diadakannya kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat yang selama ini belum mendapatkan buku nikah yang berdampak pada legalitas keturunannya karena tidak memiliki akta kelahiran.


“Masih banyak warga kita yang hanya nikah di bawah tangan. Maka dengan kegiatan ini pasangan tersebut dipandang sah tak hanya dalam hukum Islam, namun juga hukum negara. Begitu pula dengan anak-anak mereka yang sebelumnya tidak mempunyai akta kelahiran, kini bisa didapatkan secara gratis pula,” terang Bupati Mempawah.

Buku nikah dan akta kelahiran adalah identitas hukum yang sangat penting bagi setiap warga negara. Karena menurut Bupati, legalitas erat kaitannya dengan berbagai keperluan, seperti untuk pendidikan, pengurusan waris, hingga untuk ibadah haji dan umroh serta urusan perbankan. “Sekarang saja kalau mau pergi haji atau umroh harus menggunakan akta nikah. Begitu pula untuk pinjam uang ke bank harus menggunakan surat tersebut,” imbuhnya.

Dari 36 pasangan pria-wanita itu ternyata satu pasangan tidak datang sehingga yang diproses menjadi 35 pasangan. Sebanyak enam hakim dengan masing-masing didampingi satu panitera/panitera pengganti diturunkan untuk menyidangkan 35perkara permohonan itsbat nikah tersebut. Persidangan digelar dengan hakim tunggal secara terbuka untuk umum. Sidang dengan hakim tunggal ini berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.

Bertempat di Balai Desa Sengkubang, pelayanan terpadu yang tuntas dalam satu hari (one day service) tersebut menghasilkan 35 penetapan PA tentang itsbat nikah, 35buku nikah dan 106 akta kelahiran.

Pelayanan Tanpa Biaya (Gratis)

Berhubung 35 pasangan pria-wanita yang mengajukan permohonan itsbat nikah tergolong warga tidak mampu sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), maka mereka dibebaskan dari seluruh biaya alias gratis. Asas “tak ada biaya tak ada perkara” tidak berlaku dalam persidangan itsbat kali ini dan segala biaya yang timbul dibebankan pada pagu anggaran prodeo DIPA PA Mempawah tahun 2014 .

Demikian pula buku nikah diserahkan secara gratis berdasar pada PP Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).Pencatatan nikah pada pelayanan terpadu identitas hukum dipersamakan dengan pencatatan nikah pada KUA. Penyerahan akta kelahiran juga tanpa biaya karena biaya pencatatan kelahiran dan biaya operasional untuk pelayanan terpadu sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah. (isman/ahru)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice