logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Pelayanan Prima MS Tapaktuan Menjangkau Daerah Terpencil dan Tersulit Desa Alue Keujrun Kabupaten Aceh Selatan

Tapaktuan | Selasa, 29 Maret 2022, Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, MS Tapaktuan menggelar sidang keliling ke salah satu daerah terpencil dan Tersulit di Kabupaten Aceh Selatan.

Kabupaten Aceh Selatan terbentang mulai dari Kecamatan Labuhan Haji yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya hingga Kecamatan Trumon Timur yang berbatasan dengan Kota Subulussalam.  Daerah terpencil dan tersulit yang dituju adalah di Kecamatan Kluet Tengah Desa Alue Keujrun.

Untuk mencapai ke Desa Alue Keujrun, rombongan MS Tapaktuan harus melintasi aliran derasnya arus sungai sekitar 22 kilometer dari dermaga mini Jambur TK Menggamat Kluet Tengah, memakan waktu 3 jam perjalanan dengan memakai jasa angkutan sampan mesin.

Rombongan MS Tapaktuan sampai di Desa Alue Keujrun pada pukul 11.00 WIB setelah berangkat dari kantor MS Tapaktuan pukul 06.00 WIB. Rombongan MS Tapaktuan disambut oleh para warga dan Kepala Desa Alue Keujrun yang dihuni sekitar 64 kepala keluarga atau 200 jiwa lebih penduduk.

Majelis Hakim yang bersidang pada kegiatan sidang keliling terdiri dari 2 (dua) Majelis Hakim yaitu Majelis Hakim A (Ketua MS Tapaktuan) Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H dan Majelis B (Wakil Ketua) Muhammad Lukman Hakim, S.Ag. Perkara yang disidangkan sejumlah 7 perkara itsbat nikah yang dibiayai secara gratis sepenuhnya oleh Negara melalui DIPA 04 MS Tapaktuan Tahun Anggaran 2022.

Ketua MS Tapaktuan dalam sambutannya mengucapkan dengan adanya sidang keliling dapat membantu masyarakat yang tidak memiliki akses dan biaya untuk bersidang ke MS Tapaktuan, dikarenakan masalah ekonomi dan letak geografi di Kabupaten Aceh Selatan yang sangat luas. Beliau juga menyampaikan setelah proses sidang selesai, produk pengadilan berupa penetapan langsung diserahkan kepada para pihak berperkara.

               

Kepala Desa Alue Keujrun menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur  MS Tapaktuan yang telah hadir di desa kami dalam pelaksanaan sidang keliling. Beliau juga menyampaikan masih banyak warga kami yang belum mempunyai dokumen buku nikah, padahal sudah menikah puluhan tahun yang lalu disebabkan berbagai macam faktor diantaranya masyarakat dari kalangan kurang mampu dan korban konflik.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, semoga dengan adanya sidang keliling dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice