Pelayanan Prima Bagi Kaum Disabilitas Dengan
MoU PA Mojokerto Bersama SLB PGRI Dlanggu Mojokerto
Guna mencapai Visi dan Misi Pengadilan Agama Mojokerto dalam memberikan pelayanan prima (Excellent service) kepada masyarakat pencari keadilan hari ini Kamis 23 September 2021 Pukul 13.00 Wib bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Mojokerto berlangsung acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Mojokerto dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) PGRI Dlanggu Mojokerto. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H beserta jajarannya dan Kepala Sekolah SLB PGRI Dlanggu Tatok Budi Utomo, S.Pd, M.M beserta jajarannya. “Dengan adanya MOU ini, Sekolah Luar Biasa PGRI Dlanggu akan siap untuk mendampingi para penyandang disabilitas dalam melalui proses persidangan” ungkap Tatok Budi Utomo, S.Pd, M.M
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Mojokerto menyampaikan “Selain sarana dan prasarana berupa fisik yang telah dipenuhi oleh Pengadilan Agama Mojokerto untuk penyandang disabilitas, belum tersedianya sumberdaya manusia dalam hal ini adalah petugas pelayanan pada Pengadilan Agama Mojokerto yang cakap dan memahami dengan baik bagaimana cara memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas merupakan faktor yang tidak kalah penting yang harus dipenuhi. Tentunya dengan adanya MOU ini bisa memberikan wawasan dan skill tentang pemberian layanan bagi penyandang disabilitas yang berperkara di Pengadilan Agama Mojokerto serta adanya pendampingan dari Sekolah Luar Biasa PGRI Dlanggu untuk penyandang disabilitas selama proses persidangan, karena pada faktanya para Hakim kurang memahami apa yang diinginkan para pihak penyandang disabilitas”
Pemenuhan standar pelayanan berupa sarana prasarana yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama kaum difabel/rentan merupakan upaya dalam mewujudkan pengadilan yang inklusif yaitu layanan yang menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan kaum rentan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standart Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.