logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelatihan Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak di Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Senin, 29 April 2019, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI membuka Kegiatan Pelatihan Perlindungan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak.

Kegiatan ini di fasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI melakukan Pelatihan Perlindungan Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak di Kyriad Hotel Banda Aceh, mulai tanggal 29 sd 30 April 2019.

Acara ini juga dihadiri oleh Leisha Lister dan Cate Sumner dari Family Court of Australia (FCoA), Dirjen Bingganis Badan Peradilan Agama, Dr. H. Wahyu Widyana, an. Plh. Gubernur Aceh Iskandar Syukri (staf ahli bidang ekonomi) mewakili Pemerintah Aceh, sedangkan peserta pelatihan terdiri dari Hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah se Aceh, lembaga LSM Perempuan dalam provinsi Aceh, dan lembaga peneliti.

Di fasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI melakukan pembahasan tentang rancangan kurikulum pelatihan dan sosialisasi di Hotel Redtop, tanggal 19 sd September 2017. Acara ini juga dihadiri oleh Leisha Lister dan Cate Sumner dari Family Court of Australia (FCoA), MaPPI FH UI, Ratna Batara Munti dari LBH APIK, dan lembaga peneliti.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. M. Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah penting karena untuk mengingatkan kembali bahwa di Aceh telah banyak melahirkan pahlawan perempuan, dan perlindungan perempuan telah banyak diperbincangkan dunia, apalagi ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

Sementara Wahyu Widyana menyampaikan bahwa “Lahirnya PERMA ini merupakan suatu terobosan penting dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum. Jadi, agar PERMA ini dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan perubahan mindset dari para hakim. Dengan materi pelatihan dan sosialisasi yang tepat diharapkan bisa merubah mindset ini,”.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, bapak Dr.H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan, bahwa pelatihan nantinya bukan berbentuk sertifikasi. Ini karena perkara terkait perempuan merupakan perkara yang akan di tangani oleh semua hakim. Semua hakim harus memahami dan memiliki sensitivitas gender dalam penanganan kasus. Selain melalui pelatihan, usaha untuk merubah mindset hakim dilakukan melalui sosialisasi PERMA.

Sosialisasi disampaikan melalui bimtek, e-learning, buku saku, video dan sebagainya. Setelah dilakukan pelatihan dan sosialisasi, nantinya akan dilakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan implementasi PERMA tersebut.

Hal penting yang akan diukur adalah apakah implementasi PERMA ini telah memenuhi harapan masyarakat atau tidak. Dalam melakukan evaluasi, Mahkamah Agung dapat bekerjasama dengan universitas, penyedia bantuan hukum, asosiasi ahli, psikolog, LSM dan lainnya. Selanjutnya Dirjen Bingganis membuka kegiatan pelatihan, dengan harapan ini terus berlanjut dan menjadi virus untuk ditularkan ke pengadilan agama se Indonesia. [H. Ansharullah]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice