Pelaksanaan Sita Jaminan Perkara oleh PA Bangkinang Berjalan Lancar
Foto saat pelaksanaan sita di Desa Binuang Kec. Bangkinang
Bangkinang | PA Bangkinang
Setelah melewati tahapan demi tahapan persidangan sampai pada dikabulkannya permohon sita jaminan dari Penggugat, maka untuk menindaklanjuti putusan sela dari Majelis Hakim kemudian di buatkan Penetapan Sita terhadap perkara Mal Waris Nomor : 312/Pdt.G/2014/PA.Bkn.
Berdasarkan penetapan sita tersebut maka pada tanggal 01 Oktober 2014 Jurusita Pengadilan Agama Bangkinang Misnuri dengan didampingi oleh dua orang saksi dari Pengadilan Agama Bangkinang Edy Efrizal, SH, MH., dan Syurya Gusmardi, SH. Pelaksanaan sita jaminan tersebut dibuka di Kantor Desa Binuang Kecamatan Bangkinang dengan dihadiri oleh Penggugat beserta kuasa hukumnya tanpa dihadiri oleh Tergugat.
.Sita Jaminan dilakukan terhadap objek perkara yang diantaranya berupa ruko 4 (empat ) pintu rumah permanen dan tanah (lahan kosong) yang berada di Desa Binuang dengan di ketahui dan didampingi oleh Kepala Desa Binuang. Kemudian sita jaminan dilanjutkan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota terhadap objek perkara berupa 1 (satu ) unit rumah permanen dan 2 (dua) rumah kontrakan.Pelaksanaan sita jaminan berjalan dengan lancar dan aman dan memang hal tersebut lah yang diharapkan.
Banyak nya pelaksaan sita dan eksekusi menunjukkan beraneka ragam dan bervariasinya kasus yang dihadapi oleh Pengadilan Agama Bangkinang. Hal ini menunjukkan serta singkron dengan kemampuan dan pengetahuan dibidang hukum masyarakat khususnya diKabupaten Kampar semakin meningkat. Hal ini berimplikasi positif dan negatif , nilai positif tentu dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat dibidang hukum tentu semakin menambah kesadaran masyarakat di bidang hukum. Sisi negatifnya tentu menambah persoalan sengketa secara horizontal yang mesti diselesaikan oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan bijaksana...oleeh Edy_efrizal@ocuuu