Pelaksanaan Sita Eksekusi Oleh Pengadilan Agama Klaten
Klaten, 20 Juli 2023
Berdasarkan Penetapan Ketua PA Klaten Nomor 0003/Pdt.Eks/2022/PA.Klt, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Klaten melakukan sita eksekusi dalam perkara harta bersama pada beberapa objek sengketa yang terletak di 2 (dua) lokasi yang terdiri dari Sebidang Tanah dan Bangunan 2 (dua) lantai serta Kendaraan Truk di di Desa Slegrengan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Serta Sebidang Pekarangan dan Bangunan, Kendaraan Truk dan 2 (dua) unit kendaraan roda dua yang terletak di Dukuh Nganten RT.001 RW. 002, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Kuasa Hukum Pemohon Sita Eksekusi dan Perangkat Kepala Desa Setempat, sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir.
Pelaksanaan Sita Eksekusi pada objek sengketa yang teletak di Desa Slegrengan, Kec. Wedi, Kab. Klaten.
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Klaten, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 1474/Pdt.G/2021/PA.Klt telah diputus di Pengadilan Agama Klaten tanggal 7 Juli 2022. Berdasar keputusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Klaten, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 0003/Pdt.Eks/2022/PA.Klt. Setelah Pemohon Ekseskusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Klaten kemudian melakukan proses Aanmaning. Dikarenakan proses aanmaning tidak dilaksanakan secara sukarela, maka dilakukan pelaksanaan putusan secara paksa dengan Sita Ekseskusi.
Pelaksanaan Sita Eksekusi pada objek sengketa yang teletak di Desa Kraguman, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten.
Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Klaten kepada Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat dan Kepala Desa setempat.