Pelaksanaan Sidang Setempat (Descente) di Gampong Mns. Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara
Baktiya | MS Lhoksukon
Berdasarkan putusan Sela Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 21/Pdt.G/2014/Ms.Lsk, tanggal 22 April 2014, yang memerintahkan Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti dan 2 orang staf pada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melaksanakan sidang setempat (discente) terhadap objek perkara Harta Bersama di Gampong Msn. Aleu Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara;
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Selasa 20 Mei 2014, pukul 14,00 WIB, hanya dua objek perkara berupa satu petak tanah yang diatasnya berdiri satu unit rumah permanen dan barang-barang perabot rumah tangga yang berlokasi Gampong Mns. Aleu Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Sidang setempat objek perkara tersebut dibuka oleh Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH, sebagai Ketua Majelis, dan Nurhadi, SHI, sebagai Hakim Komisaris, dengan dibantu oleh Drs. Razali Ibrahim, sebagai Panitera Pengganti dan dua orang staf masing-masing bernama Idris dan Fadlyansyah, A.Md masing-masing sebagai Jurusita Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat/kuasanya sesuai dengan pemberitahuan pelaksanaan sidang setempat oleh Ketua Majelis dalam ruangan sidang tanggal 22 April 2014.
Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri oleh Geuchik Gampong Mns. Aleu Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara;
Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, yang berada dalam wilayah Hukum Gampong Mns. Aleu Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dengan mengukur luas tanah dan satu unit bangunan rumah permanen yang berada di atas tanah tersebut serta jenis dan jumlah barang-barang perobot rumah tangga, untuk itu Majelis Hakim dengan dibantu oleh staf memeriksa kembali batas-batas tanah objek perkara tersebut dan memeriksa jenis-jenis dan jumlah barang-barang perobat rumah tangga;
Sidang setempat selesai pada pukul 15,00 WIB ditutup oleh Ketua Majelis di Gampong Mns. Aleu Ie Puteh, Kecamatan Baktiya dan dengan selesai sidang setempat objek perkara tersebut, maka Ketua Majelis menunda pemeriksaan perkara ini sampai Selasa tanggal 03 Juni 2014, pukul 09,00 WIB untuk menerima kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis dengan mengucapkan Hamdallah sidang dinyatakan ditutup. (Ipns);
TD
MS_LSK