Pelaksanaan Sidang Lapangan (descente ) Pengadilan Agama Stabat
Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Agama Stabat melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar pada Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 14 April 2020 secara elektronik melalui aplikasi e-Court mahkamah agung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik,
Perkara gugatan harta bersama ini di ajukan oleh Penggugat setelah perceraian antara kedua belah pihak sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 18 Februari 2020 dan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 04 Maret 2020.
Pelaksanaan Sidang Lapangan dilaksanakan dengan sukses oleh Hakim Komisaris Drs,Mhd.Nuh SH MH dan Asran S.Ag sebagai Panitera didampingi oleh Sukadi SH selaku Jurusita Pengadilan Agama Stabat. Dengan dihadiri oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum sedangkan Tergugat tidak hadir dan Aparat Kelurahan Pekan Selesai. Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.