logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pelaksanaan Sidang Lapangan (descente ) Pengadilan Agama Stabat

Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, Pengadilan Agama Stabat melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar pada Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 14 April 2020 secara elektronik melalui aplikasi e-Court mahkamah agung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik,

Perkara gugatan harta bersama ini di ajukan oleh Penggugat setelah perceraian antara kedua belah pihak sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Stabat   pada tanggal 18 Februari 2020 dan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Stabat pada tanggal 04 Maret 2020.

Pelaksanaan Sidang Lapangan dilaksanakan dengan sukses oleh Hakim Komisaris Drs,Mhd.Nuh SH MH dan Asran S.Ag sebagai Panitera didampingi oleh Sukadi SH selaku Jurusita Pengadilan Agama Stabat. Dengan dihadiri oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukum sedangkan Tergugat tidak hadir dan Aparat Kelurahan Pekan Selesai. Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice