logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA SANGATTA

DI KECAMATAN TELUK PANDAN

 

 

Sesuai dengan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Kamis, 27 Febuari 2020 Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan Sidang Keliling perdana di tahun 2020, pelaksanaan sidang keliling tersebut diadakan di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Adapun manfaat Sidang Keliling adalah : Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Sangatta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta Nomor : W17-A9/256/Hk.05/2/2020 tanggal 13 Febuari 2020 Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2020 terdiri dari H. Ahmad Asy Syafi’i, S. Ag sebagai Ketua Majelis, DR. Nursaidah, S. Ag, M.H., dan Adi Martha Putera, S. HI masing-masing sebagai Hakim anggota, Drs. Taswir, Siti Wafiroh, S. HI dan Mardiyana S. HI sebagai Panitera Pengganti, Fathul Ardhani, sebagai jurusita serta dibantu oleh seorang admin dan driver.

Pelaksanaan sidang keliling dimulai pada pukul 09.00 WITA bertempat di Aula kantor Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan. Untuk tahap awal pelaksanaan sidang keliling kali ini, ada 19 perkara yang disidangkan, dari 19 perkara tersebut ada 3 perkara yang ditolak dan 16 perkara yang dikabulkan. Adapun perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah: § Itsbat nikah : pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA § Cerai gugat : gugatan cerai yang ajukan oleh istri § Cerai talak : permohonan cerai yang diajukan oleh suami § Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian . § Hak asuh anak : Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa. § Penetapan ahli waris : Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sangatta.(@Lailiasmarani)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice