Pada hari Kamis 16 Januari 2024 berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2024/PA.PST, Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan Eksekusi Pengosongan Obyek Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan dengan dua sertifikat. Objek tersebut terletak di Komplek Mojopahit Residence, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dasma Purba, S.H., M.H.serta tim yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan. Bertindak sebagai Saksi I Idrus, S.H.I selaku dan Saksi II Al Zimy Siregar, S.Kom.
Dalam pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini turut hadir Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Perangkat Kelurahan setempat serta personel dari pihak Kepolisian Resort Pematangsiantar. Proses eksekusi berhasil dilaksanakan, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Pematangsiantar kepada Kuasa Hukum Pemohon, Termohon dan Kelurahan setempat
Tim IT PA Pematangsiantar