Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan Ratusan Juta Rupiah di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kec. Gunung Sahilan - Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Jum'at (26/07/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Kewarisan bernilai ratusan juta rupiah untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 331/Pdt.G/2024/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kec. Gunung Sahilan, Kab. Kampar.
Descente dilakukan pada jam 11.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis (YM Drs. Asril), dan 2 Hakim Anggota (YM H. Zulkifli, S.Ag., dan YM Faizal Husen, S.Sy), dan Panitera Pengganti (Fitra Dewi, S.Ag), serta Jurusita (Nurbaiti). Descente dihadiri oleh Kedua belah Pihak, Kuasa Hukum Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.
Kegiatan descente dibuka oleh YM Drs. Asril di Kantor Dusun Sungai Air Hitam dan didampingi langsung oleh Kepada Dusun Sungai Air Hitam. Setelah membuka sidang descente, tim langsung melakukan pengukuran 1 (satu) bidang tanah perkebunan sawit seluar 30.000 m2 untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)