Pelaksanaan Aanmaning Pertama Oleh Ketua PA Bangkinang Pada Perkara Hak Tanggungan
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (11/10/2023) Bertempat di ruang Media Center Lantai II, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Nongliasma, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh Panitera Burhanuddin, S.H., M.H., melakukan aanmaning tahap I untuk perkara eksekusi 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bkn dengan jenis perkara Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) yang diberikan oleh salah satu Bank Pembiayaan Rakyat di Kabupaten Kampar.
Eksekusi Hak Tanggungan adalah hak kebendaan yang diikat dengan hak tanggungan sebagai penjamin pelunasan utang bagi kreditur, jika debitur (peminjam uang) cidera janji (wanprestasi) maka debitur pemegang hak tanggungan dapat mengambil atau memperoleh pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda tersebut melalui balai pelelangan umum. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak Termohon Eksekusi dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
Pada aanmaning pertama perkara Hak Tanggungan ini Pemohn dan Termohon Eksekusi hadir. Akan tetap masih belum menemukan titik temu. Pelaksanaan Aanmaning akan kembali dilakukan tanggal 18 Oktober 2023. (ES/TimITPaBkn)