logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

Peguam Trengganu MalaysiaKunjungi MS Banda Aceh

 

Banda Aceh|bandaaceh.ms-aceh.go.id

Jum’at, 24 Oktober 2014 Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dikunjungi oleh sejumlah Peguam (pengacara) Trengganu Malaysia yang terdiri dari pengacara syari’ah dan pengacara sipil, rombongan yang berjumlah 35 orang itu sebagiannya juga mengikut sertakan anggota keluarga mereka dalam rangka bersilaturrahmi dengan keluarga besar MS Banda Aceh dan berwisata ke situs-situs tsunami dan tempat-tempat bersejarah yang ada di Kota Banda Aceh.

Rombongan tiba di kantor MS Banda Aceh pada jam 03.00 siang dan langsung masuk ke ruang sidang utama MS Banda Aceh. Dalam Acara temu ramah yang dipimpin oleh Panitera / Sekretaris MS Banda Aceh Drs. A. Murad. MH beliau mengucapkan selamat datang kepada rombongan pengacara yang datang dari Malaysia sambil memperkenalkan sekilas tentang pengadilan agama di Aceh yang sekarang sudah berubah nama menjadi mahkamah syar’iyah.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MS Banda Aceh Drs. H. Idris Budiman dalam sambutannya setelah mengucapkan selamat datang juga menjelaskan jumlah Hakim dan Pegawai yang ada di MS Banda Aceh serta tentang status perpindahan Peradilan Agama yang terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004, organisasi, administrasi, dan finansial peradilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.


Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung. Pada kesempatan ini beliau juga menjelaskan sekilas tentang perubahan nama Pengadilan Agama di propinsi Aceh menjadi Mahkamah Syar’iyah, yaitu dengan terbitnya KEPRES RI nomor 11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Propinsi Di Nanggroe Aceh Darussalam.

Hal itu sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, bahwa peradilan Syariat Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi perlu diwujudkan.


Ketua rombongan Peguam / Pengacara Trengganu Malaysia H. Mukhtar Bin Ahmad mengucapkan terima kasih banyak atas kesediaan MS Banda Aceh menerima kedatangan mereka dalam rangka bersilaturrahmi dengan keluarga besar MS Banda Aceh.

Beliau menambahkan bahwa tujuan kedatangan rombongan kesini juga dalam rangka mencari tahu tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman hudud atau hukum syari’at Islam yang telah diterapkan di Kota Banda Aceh ini. Dalam kesempatan ini salah seorang pengacara perempuan trengganu juga sempat menanyakan tentang bagaimana reaksi tanggapan atau penerimaan masyarakat Aceh terhadap pelaksanaan hukum hudud atau jinayah tersebut.


Dalam sesi-sesi tanya jawab nampak para peguam Malaysia sangat antusias bertanya dan ingin tahu banyak hal tentang peradilan di Aceh dan pelaksanaan hukuman pelaku jinayah tersebut, dan semua pertanyaan itu dijawab langsung oleh Hakim MS Banda Aceh.

Acara temu ramah ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata foto bersama.

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice