logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pegawai PA Bengkalis Ikuti Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan

(Suasana Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan)

Bengkalis | PA Bengkalis

Pengadilan Agama Bengkalis yang diwakili oleh Panmud Permohonan Zetti Amy, S.Ag., pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan. Bertempat di Hotel Pantai Marina Bengkalis, acara sosilisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari satker di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Guru-guru dan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kegiatan yang diadakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Riau yang bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan  Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Ibu Lisdayati dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) Provinsi Riau. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa P2TP2A Provinsi Riau  merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan secara gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di  Provinsi Riau yang meliputi : pelayanan informasi, konsultasi psikologis & hukum, pendampingan & advokasi, pelayanan medis (rujukan), rumah aman (rujukan).

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan yang disampaikan oleh Ibu Puspa Dwita dan Ibu Lisdayati dari P2TP2A Provinsi Riau.

Dalam penyampaian materi oleh kedua pemateri dari P2TP2A Provinsi Riau ini, disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Riau sangat serius dalam memperhatikan hak-hak wanita dan anak-anak. Hal ini dikarenakan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada kaum wanita dan anak-anak. Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak biasanya dipicu oleh : hidup dalam kemiskinan, sejak kecil terbiasa melihat dan mengalami kekerasan dalm rumah tangga, pemabuk, frustasi dan kelainan jiwa.

Untuk itu jika terjadi kekerasan korban memiliki hak hak sebagai berikut : Perlindungan dari keluarga, Polri, Jaksa, Pengadilan Advokat dan Lembaga Sosial, Pelayanan kesehatan di PPT (Pusat Pelayanan Terpadu), Penanganan secara khusus berkaitan kerahasiaannya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta, Pendamping dari pekerja sosial, bantuan hukum, Bimbingan Rohani dari Departemen Agama.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice