logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pecah Telur E-Litigation Pengadilan Agama Sampit Tahun 2020

E-litigation merupakan salah satu fitur dari empat fitur yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari program induk e-Court yang telah di launching sejak tahun 2018 yang lalu. Di dalam e-Litigation memuat cakupan yang lebih meluas dari sistem e-Court, yang mana e-Court melakukan administrasi pelayanan Publik Pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran perkara, notifikasi secara online serta Pemanggilan (Relaas Panggilan) secara online. Sedangkan e-Litigation adalah fitur untuk melakukan persidangan secara elektronik dari acara penyampaian gugatan/permohonan/bantahan/perlawanan, penyampaian replik, duplik, kesimpulan, dan pembacaan putusan/penetapan.

Maka melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik fitur Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama telah disempurnakan mulai dari fitur e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).

E-Litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan. Jika e-Court yang bisa memanfaatkan hanyalah para advokat yang terdaftar, maka di E-Litigasi para pihak pencari keadilan secara langsung bisa turut memanfaatkan aplikasi ini. Dengan E-Litigasi ini, diharapkan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara. Sehingga dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta prinsip pelayanan, seperti kesederhanaan, kejelasan, kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, dan keadilan yang merata dapat terwujud.

Pengadilan Agama Sampit yang selalu berkomitmen mendukung program-program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung terus berupaya dan berusaha mensosialisasikan E-Litigation kepada para pihak. Dan akhirnya hari ini Selasa, 1 September 2020 melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Majelis Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I. dengan Hakim-Hakim Anggota yaitu Barir Masna Af’idah, S.H.I. dan Rahmatiah, S.Sy, telah berhasil mengeksekusi program e-Litigation “pertama kali” di Pengadilan Agama Sampit melalui perkara 388/Pdt.G/2020/PA.Spt yaitu perkara cerai gugat yang didaftarkan oleh Penggugat melalui E-Court. Semoga kedepannya Pengadilan Agama Sampit dapat lebih banyak lagi mengeksekusi program e-Litigation guna mewujudkan Peradilan yang Agung. (red_masna)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice