Penyerahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Kantor dan Rumah Dinas Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi hartono, S. Sos, MT. kepada Ketua Pengadilan Agama Sengeti H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I. Dokumen-dokumen ini merupakan sebagai bentuk kepatuhan Pengadilan Agama Sengeti atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perintah Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam tata Kelola Aset Barang Milik Negara (BMN). Turut mendampingi Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Muaro Jambi Dr. Ahamad Ridwan SH., MH dan Kasubbag Umum dan Keuangan Rovel Rinaldi, SHI.,MH mendampingi Ketua Pengadilan Agama Sengeti.
Ketua Pengadilan Agama Sengeti mengucapkan apresiasi atas kecepatan layanan Pemkab Muaro Jambi khususnya Dinas PM PTSP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sedangkan Sekretaris Daerah Muaro Jambi mengatakan, “Percontohan dan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sengeti yang patuh dan peduli terhadap izin-izin Bangunan, semoga satker-satker lain di Kabupaten Muaro Jambi bisa mengikuti jejak Pengadilan Agama Sengeti”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin Sore, 24 Juli 2023.