logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 PASintang lakukan Pemusnahan Blangko Akte Cerai Format Lama

Sintang | PA Sintang

Sesaat setelah melakukan Kerja Bhakti (31/03), Ketua Pengadilan Agama Sintang didampingi Panitera, Rina Dewi Sayanti, SH dan petugas meja III, Naharuddin, SH.I dan Nofiansyah, SH melakukan Pemusnahan Blangko Akte Cerai format lama.

Menurut Drs. Nazaruddin, MH.I pemusnahan blangko akte Cerai tersebut sesuai instruksi Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No. 1128/DjA.3/OT.01.4/V/2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format Baru. Lebih lanjut Drs. Nazaruddin, MH.I menyarakan berdasarkan surat tersebut  blanko Akta Cerai format baru  digunakan mulai tanggal 13 Mei 2016, sehingga Blangko Akte Cerai format lama tidak dipergunakan dan  masih terdapat  sebanyak   47 eksemplar   sehingga di perlukan proses pemusnahan.

Pelaksanaan pemusnahan dengan cara di bakar, Drs. NazaruddiN, MH.I ikut bertindak langsung melakukan  proses pembakaran bersama-sama panitera,  Petugas Meja III dan beberapa orang tenaga honorer.

 untuk tertib administrasi Proses Pemusnahan Blangko Akte Cerai format lama di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani Ketua Pengadilan Agama Sintang.(Jamil)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice