PASintang lakukan Pemusnahan Blangko Akte Cerai Format Lama
Sintang | PA Sintang
Sesaat setelah melakukan Kerja Bhakti (31/03), Ketua Pengadilan Agama Sintang didampingi Panitera, Rina Dewi Sayanti, SH dan petugas meja III, Naharuddin, SH.I dan Nofiansyah, SH melakukan Pemusnahan Blangko Akte Cerai format lama.
Menurut Drs. Nazaruddin, MH.I pemusnahan blangko akte Cerai tersebut sesuai instruksi Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No. 1128/DjA.3/OT.01.4/V/2016 tanggal 09 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format Baru. Lebih lanjut Drs. Nazaruddin, MH.I menyarakan berdasarkan surat tersebut blanko Akta Cerai format baru digunakan mulai tanggal 13 Mei 2016, sehingga Blangko Akte Cerai format lama tidak dipergunakan dan masih terdapat sebanyak 47 eksemplar sehingga di perlukan proses pemusnahan.
Pelaksanaan pemusnahan dengan cara di bakar, Drs. NazaruddiN, MH.I ikut bertindak langsung melakukan proses pembakaran bersama-sama panitera, Petugas Meja III dan beberapa orang tenaga honorer.
untuk tertib administrasi Proses Pemusnahan Blangko Akte Cerai format lama di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani Ketua Pengadilan Agama Sintang.(Jamil)